Sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID Pelaksana BPBD Kabupaten Buleleng menyediakan berbagai jenis informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi publik dikelompokkan berdasarkan sifat dan mekanisme penyediaannya, sehingga memudahkan masyarakat memperoleh informasi secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Informasi Berkala (Lihat di sini)
Informasi yang wajib diumumkan dan diperbarui secara berkala, meliputi profil instansi, program dan kegiatan, laporan keuangan, laporan kinerja, serta informasi publik lainnya.
Informasi Setiap Saat (Lihat di sini)
Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diberikan kepada pemohon informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi Serta Merta (Lihat di sini)
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti peringatan dini, kejadian bencana, serta informasi kedaruratan yang harus segera diumumkan kepada masyarakat.
Informasi Dikecualikan (Lihat di sini)
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat menuju Buleleng Tangguh Bencana."