A. PROFIL SINGKAT PPID PELAKSANA BADAN PENANGGULANGAN
BENCANA DAERAH KABUPATEN BULELENG
Memperoleh informasi adalah hak
asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28 F, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Keterbukaan informasi
adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim
transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat
untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan
perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap
lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip
good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Keberadaan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat
penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk
memperoleh informasi; (2) kewajiban badan publik menyediakan dan melayani
permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan
cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban
badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Penanggulangan
Bencana daerah Kabupaten Buleleng merupakan PPID Pelaksana.
Pembentukan dan Sususnan Keanggotaan PPID Pelaksana Badan Penanggulangan
Bencana daerah Kabupaten Buleleng, Kabupaten Buleleng di tetapkan dengan
Keputusan Camat Buleleng No 31 Tahun 2026 tentang Pembentukan Dan
Susunan Keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana daerah Kabupaten Buleleng Kabupaten
Buleleng.
Lampiran SK (unduh disini)
B. STRUKTUR ORGANISASI
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana
daerah Kabupaten Buleleng Kabupaten Buleleng (unduh disini)
C. VISI DAN MISI
Visi
Mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang prima melalui
transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon
informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Misi