(0362) 23022
bpbd@bulelengkab.go.id
Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Dasar Hukum Pembentukan BPBD Kab. Buleleng


Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 3 Tahun 2010 tanggal 8 September 2010, dengan tugas pokok dan fungsi yang diatur melalui Peraturan Bupati Buleleng Nomor 51 Tahun 2021.

TUGAS POKOK                                                

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang penanggulangan bencana.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyelenggarakan fungsi :

a.       penyusunan kebijakan teknis di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;

b.      pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;

c.       pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;

d.      pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Penanggulangan Bencana Daerah; dan

e.       pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Didalam penyelenggaraan tupoksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010, tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng dipimpin Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah, yang dijabarkan dengan susunan organisasi sebagai berikut :

1)      Kepala Badan (Eselon II.a)

2)      Kepala Pelaksana (Eselon II.b)

3)      Sekretaris (Eselon III.a)

4)      Kasubag (Eselon IV.a)

5)      Kepala Bidang (Eselon III.b)

6)      Kasubbid (Eselon IV.a)

7)      Staf