Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng dibentuk melalui Peraturan
Daerah Kabupaten Buleleng No. 3 Tahun 2010 tanggal 8 September 2010, dengan
tugas pokok dan fungsi yang diatur melalui Peraturan Bupati Buleleng Nomor 51
Tahun 2021.
TUGAS POKOK
Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng mempunyai tugas pokok
memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan
mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
daerah yang bersifat spesifik di bidang penanggulangan bencana.
FUNGSI
Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah
menyelenggarakan fungsi :
a.
penyusunan
kebijakan teknis di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;
b.
pelaksanaan
tugas dukungan teknis di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;
c.
pemantauan,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;
d.
pembinaan
teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Penanggulangan Bencana Daerah; dan
e.
pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Didalam penyelenggaraan
tupoksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng didukung oleh
Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010,
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 51 Tahun 2021 tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Buleleng dipimpin Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh
Sekretaris Daerah, yang dijabarkan dengan susunan organisasi sebagai berikut :
1) Kepala Badan (Eselon II.a)
2) Kepala Pelaksana (Eselon II.b)
3) Sekretaris (Eselon III.a)
4) Kasubag (Eselon IV.a)
5) Kepala Bidang (Eselon III.b)
6) Kasubbid (Eselon IV.a)
7) Staf