Rencana Strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buleleng danRencana Pembangunan Daerah yang dilanjutkan dengan menjabarkan rencana dari empattahunan tersebut kedalam Rencana Kinerja Tahunan. Perencanaan strategis mengandung Visi,Misi, Tujuan, Sasaran Strategis (cara mencapai tujuan dan sasaran) yang meliputi kebijakan danprogram yang realistis dengan mengantisipasi perkembangan masa depan. Fungsi Rencana Strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bulelengdalam penyelenggaraan pembangunan daerah, berfungsi sebagai salah satu sarana untukperwujudan good governance di samping juga untuk perbaikan manajemen. Dengan demikianRencana Strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng ini diharapkandapat bermanfaat untuk:
1. Meningkatkan akuntabilitas instansi;
2. Umpan balik peningkatan kinerja instansi pemerintah;
3. Meningkatkan perencanaan di segala bidang, baik perencanaan program/kegiatan maupun perencanaan penggunaan sumber daya organisasi instansi;
4. Meningkatkan kredibilitas instansi di mata instansi yang lebih tinggi dan akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi;
5. Mengetahui dan menilai keberhasilan dan kegagalan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab instansi;
6. Mendorong instansi pemerintah untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat (akuntabel);
Proses Penyusunan Rencana Strategis Badan Penanggulangan Bencana DaerahKabupaten Buleleng, merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapaiselama kurun waktu satu sampai dengan empat tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang,dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Penyusunan Rencana Strategis mendorong untukmeningkatkan efisiensi dan efektivitas program serta agar mampu eksis dan unggul sertamelakukan perubahan ke arah perbaikan dengan tahapan yang konsisten dan berkelanjutan,sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil. Selain itu dalam melaksanakan tugas desentralisasi dan pemeliharaan hubungan yangserasi antara pemerintah pusat dan antar daerah dalam kerangka keutuhan Negara KesatuanRepublik Indonesia, penyusunan Rencana Strategis Pembangunan Kabupaten Buleleng memuatpenjabaran Rencana Strategis Provinsi dan Nasional, berdasarkan prakarsa dan aspirasi.
untuk dokumen secara lengkap terdapat di link berikut: https://drive.google.com/file/d/1uxcVleS58QPyR_wMZT6R7ww1wDkbgM1t/view?usp=share_link