(0362) 23022
08113892247
bpbd@bulelengkab.go.id
Badan Penanggulangan Bencana Daerah

TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA BPBD KABUPATEN BULELENG


TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BULELENG

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana BPBD Kabupaten Buleleng merupakan unsur pelaksana pelayanan informasi publik yang bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

A. TUGAS

1. Atasan PPID Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Bertugas memberikan arahan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan BPBD Kabupaten Buleleng, meliputi:

  • Menunjuk Pejabat PPID Pelaksana.
  • Menyusun kebijakan pelayanan informasi publik.
  • Melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

2. Pejabat Pelaksana PPID

Memiliki tugas untuk mengelola seluruh informasi publik di lingkungan BPBD Kabupaten Buleleng, antara lain:

  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik.
  • Mengelola, memelihara, memperbarui, serta mendokumentasikan Daftar Informasi Publik (DIP).
  • Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelayanan informasi publik secara berkala kepada PPID Utama Kabupaten Buleleng.

3. Sekretariat

Mendukung kelancaran pelayanan informasi publik melalui:

  • Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan informasi.
  • Pengelolaan administrasi pelayanan informasi.
  • Pengarsipan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pemeliharaan dokumen informasi publik.

4. Bidang Data dan Klasifikasi Informasi

Bertugas mengelola data dan informasi publik agar mudah diakses masyarakat, meliputi:

  • Mengolah dan mengklasifikasikan data sesuai ketentuan.
  • Menyusun serta memperbarui informasi yang dipublikasikan melalui website resmi BPBD Kabupaten Buleleng maupun media informasi lainnya.

5. Bidang Pelayanan Informasi Publik

Memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dengan tugas:

  • Menerima dan memproses permohonan informasi publik.
  • Memberikan jawaban atas permohonan informasi sesuai prosedur.
  • Menyusun laporan pelayanan informasi publik secara berkala.

6. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi

Berperan dalam penyelesaian keberatan maupun sengketa informasi publik melalui:

  • Memberikan masukan kepada Atasan PPID terhadap keberatan pemohon informasi.
  • Membantu proses penyelesaian keberatan dan sengketa informasi sesuai mekanisme yang berlaku.

B. FUNGSI

PPID Pelaksana BPBD Kabupaten Buleleng memiliki fungsi utama sebagai pelaksana pengelolaan informasi publik yang meliputi:

  • Menjamin keterbukaan informasi publik secara transparan dan akuntabel.
  • Mengelola dokumentasi informasi secara sistematis.
  • Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara profesional.
  • Menyelenggarakan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelayanan informasi publik.
  • Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) melalui keterbukaan informasi.