TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA BPBD KABUPATEN BULELENG
TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BULELENG
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana
BPBD Kabupaten Buleleng merupakan unsur pelaksana pelayanan informasi publik
yang bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, serta memberikan
pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana,
transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A. TUGAS
1. Atasan PPID Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Bertugas memberikan arahan, pembinaan, dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan BPBD Kabupaten
Buleleng, meliputi:
- Menunjuk
Pejabat PPID Pelaksana.
- Menyusun
kebijakan pelayanan informasi publik.
- Melaksanakan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring pelaksanaan keterbukaan
informasi publik.
2. Pejabat Pelaksana PPID
Memiliki tugas untuk mengelola seluruh informasi publik di
lingkungan BPBD Kabupaten Buleleng, antara lain:
- Menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik.
- Mengelola,
memelihara, memperbarui, serta mendokumentasikan Daftar Informasi Publik
(DIP).
- Melakukan
inventarisasi informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
- Menyusun
dan menyampaikan laporan pelayanan informasi publik secara berkala kepada
PPID Utama Kabupaten Buleleng.
3. Sekretariat
Mendukung kelancaran pelayanan informasi publik melalui:
- Penyediaan
sarana dan prasarana pelayanan informasi.
- Pengelolaan
administrasi pelayanan informasi.
- Pengarsipan,
penyimpanan, pendokumentasian, dan pemeliharaan dokumen informasi publik.
4. Bidang Data dan Klasifikasi Informasi
Bertugas mengelola data dan informasi publik agar mudah
diakses masyarakat, meliputi:
- Mengolah
dan mengklasifikasikan data sesuai ketentuan.
- Menyusun
serta memperbarui informasi yang dipublikasikan melalui website resmi BPBD
Kabupaten Buleleng maupun media informasi lainnya.
5. Bidang Pelayanan Informasi Publik
Memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dengan
tugas:
- Menerima
dan memproses permohonan informasi publik.
- Memberikan
jawaban atas permohonan informasi sesuai prosedur.
- Menyusun
laporan pelayanan informasi publik secara berkala.
6. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi
Berperan dalam penyelesaian keberatan maupun sengketa
informasi publik melalui:
- Memberikan
masukan kepada Atasan PPID terhadap keberatan pemohon informasi.
- Membantu
proses penyelesaian keberatan dan sengketa informasi sesuai mekanisme yang
berlaku.
B. FUNGSI
PPID Pelaksana BPBD Kabupaten Buleleng memiliki fungsi utama
sebagai pelaksana pengelolaan informasi publik yang meliputi:
- Menjamin
keterbukaan informasi publik secara transparan dan akuntabel.
- Mengelola
dokumentasi informasi secara sistematis.
- Memberikan
pelayanan informasi kepada masyarakat secara profesional.
- Menyelenggarakan
pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelayanan informasi
publik.
- Mendukung
terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)
melalui keterbukaan informasi.