(0362) 23022
08113892247
bpbd@bulelengkab.go.id
Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Tugas dan Fungsi


RINCIAN URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

I. TUGAS POKOK

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang penanggulangan bencana.

II. FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Penanggulangan Bencana Daerah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. 


Untuk melihat uraian Tugas pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng dapat mendownloadnya pada file di bawah ini.
https://bpbd.bulelengkab.go.id/informasi/detail/bank-data/23_tugas-dan-fungsi-bpbd-kabupaten-buleleng