(0362) 23022
08113892247
bpbd@bulelengkab.go.id
Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Informasi Serta Merta

Admin bpbd | 01 Juli 2026 | 2 kali

Informasi Serta Merta merupakan informasi publik yang wajib diumumkan secara langsung dan tanpa penundaan apabila terdapat keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Penyampaian informasi ini bertujuan agar masyarakat dapat segera mengetahui kondisi yang terjadi serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi diri dan lingkungannya.

Jenis Informasi Serta Merta meliputi informasi mengenai kejadian bencana, peringatan dini, status keadaan darurat, proses evakuasi, lokasi pengungsian, penyaluran bantuan darurat, jalur evakuasi, kondisi cuaca ekstrem, serta informasi penting lainnya yang berkaitan dengan upaya penanggulangan bencana dan keselamatan masyarakat.

Melalui penyediaan Informasi Serta Merta, PPID Pelaksana BPBD Kabupaten Buleleng berkomitmen memberikan informasi yang cepat, akurat, transparan, dan mudah diakses sebagai bentuk pelayanan publik serta upaya meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana.

Berikut Daftar Informasi Serta Merta PPID Pelaksana BPBD Kabupaten Buleleng.

No

Uraian Informasi Serta Merta

1

Informasi kejadian bencana yang sedang terjadi

2

Peringatan dini bencana

3

Informasi status tanggap darurat bencana

4

Informasi evakuasi masyarakat terdampak

5

Informasi lokasi pengungsian

6

Informasi penyaluran bantuan darurat

7

Informasi jalur evakuasi dan titik kumpul

8

Informasi penutupan jalan akibat bencana

9

Informasi cuaca ekstrem yang berpotensi menimbulkan bencana

10

Informasi potensi tsunami, banjir, longsor, gempa bumi, angin kencang, kekeringan, dan kebakaran hutan/lahan

11

Informasi nomor darurat dan posko BPBD

12

Informasi keselamatan masyarakat saat bencana

13

Informasi korban dan dampak bencana yang dapat dipublikasikan

14

Informasi kebutuhan bantuan kemanusiaan

15

Informasi pemulihan layanan dasar pascabencana

16

Informasi lain yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sesuai ketentuan.