(0362) 23022
bpbd@bulelengkab.go.id
Badan Penanggulangan Bencana Daerah

RAKORNAS BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB) 2014 (LANJUTAN..)

Admin bpbd | 20 Maret 2014 | 1778 kali

1.        Hasil Rumusan Komisi A (Bidang Rehabilitasi Dan Rekonstruksi)

a.         Pemerintah daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi dalam wilayahnya, yang meliputi pengalokasian dana, pelaksanaan serta pengawasan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

b.         Dalam  penyelenggaraan  rehabilitasi  dan  rekonstruksi  pasca bencana seoptimal mungkin melibatkan masyarakat korban (berbasis pemberdayaan masyarakat), termasuk peran dunia usaha dan sektor swasta.

c.         Penggunaan dana bantuan sosial berpola hibah selama ini sebagian besar digunakan untuk sektor infrastruktur, walaupun terdapat sektor lain yang terdampak.

d.         Untuk  mendapatkan hasil  maksimal,  diminta  Pemerintah Daerah meningkatkan peran serta dan kepeduliannya dalam  pengelolaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana secara profesional dan proposional termasuk untuk tidak melakukan pengantian personil pengelola sampai akhir kegiatan.

e.         Penggunaaan dana bantuan sosial berpola hibah menjadi sorotan berbagai pihak di daerah dengan banyaknya kasus dari pengaduan dari LSM, ditindaklanjuti dengan pendekatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

f.          Dalam rangka menuju Indonesia tangguh menghadapi bencana, penyelenggaraan rehabilitasi  dan  rekonstruksi  pascabencana  tetap berprinsip pada build back better, meningkatkan daya lenting masyarakat dan pemulihan sedini mungkin serta pengurangan risiko bencana.

g.         Pemerintah  Daerah  penerima  Dana  Bantuan  Sosial  Berpola  Hibah,  wajib secara tertib dan berjenjang menyampaikan laporan sesuai petunjuk teknis.

h.         Kepatuhan terhadap Juknis merupakan salah satu indikator penilaian  dalam rangka   pemberian   dana   bantuan   rehabilitasi   dan   rekonstruksi   yang berikutnya (penerapan sanksi) kepada pemerintah daerah.

i.           Bagi  penerima penghargaan terbaik (1,2,3)   Bidang RR akan mendapat reward dengan segera  menyampaikan proposal pengajuan dana  rehabilitasi dan rekonstruksi untuk dilakukan Verifikasi.

 

2.        Hasil Rumusan Komisi B ((Bidang Penanganan Darurat Serta Logistik Dan Peralatan)

a.         BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota dalam hal penanggulangan bencana harus dilakukan secara cepat dan tepat dengan melibatkan instansi terkait sesuai dengan amanat Perka.

b.         Penggunaan Dana Siap Pakai diperuntukkan bagi operasional penanganan darurat (Siaga Darurat, Tanggap Darurat, dan Transisi Darurat ke Pemulihan) serta harus dipertanggungjawabkan dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c.         Bagi  pengguna  Dana  Siap  Pakai  wajib  membuat  laporan perkembangan penggunaan dana setiap bulannya kepada BNPB cq.  Deputi  Bidang  Penanganan  Darurat  dan pertanggungjawaban paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Dana Siap Pakai diterima.

d.         Laporan kejadian bencana segera dilaporkan kepada BNPB (Pusdalops  PB)  dan/atau  bisa  melalui  pesan  singkat  (sms), pesan BlackBerry (BBM), maupun Faximilie.

e.         Dalam rangka memperkuat Logistik dan Peralatan dalam Penanganan Darurat di kabupaten/kota yang terkena bencana perlu optimalisasi pengerahan Logistik dan Peralatan dari kabupaten/kota terdekat di dalam provinsi sesuai dengan skala bencana.

f.          Pembiayaan pengerahan Logistik dan Peralatan akan dibantu dari pembiayaan BNPB.

g.         Perlu pengadaan peralatan yang lebih spesifik sesuai dengan jenis bencananya.

h.         Perlu  pengadaan  peralatan  SAR  safety  equipment, vertical rescue, kendaraan rescue jet sky, aluminium boat    dan polyetilen boat.

i.           Alat transportasi ringan guna memperkuat distribusi logistik ke lokasi bencana, seperti becak motor roda tiga, ultra light.

j.           Kabupaten/Kota      wajib      mengerahkan      peralatan      ke kabupaten/kota lain yang terkena bencana berdasarkan kebutuhan.

k.         Peralatan  komunikasi  darurat  sesuai  dengan  perkembangan teknologi informasi terkini.

 

3.        Hasil Rumusan Komisi C (Bidang Pencegahan Dan Kesiapsiagaan)

Untuk meningkatkan kinerja bidang pencegahan & kesiapsiagaan, maka prov/kab/kota diharapkan melaksanakan:

a.         Penyusunan RPB yg diawali dengan membuat Kajian Risiko Bencana.

b.         Pengembangan Desa  Tangguh  Bencana  dengan  melibatkan masyarakat & dunia usaha.

c.         Peningkatan   kapasitas   sumberdaya   dalam   PB   termasuk relawan, sarana & prasarana.

d.         Permbuatan rencana kontijensi terhadap bencana-bencana yg sering terjadi & berdampak besar serta menguji dengan geladi posko & geladi lapang.

e.         Pelaksanaan fasilitasi sekolah/madrasah & RS aman bencana.

f.          Diseminasi informasi PRB dalam bentuk media information & media campaign.

g.         Pendidikan & pelatihan PB yg sesuai standar nasional.

 

 

4.        Hasil Rumusan Komisi D (Bidang Sekretariat & Pengawasan)

Diskusi dilaksanakan berdasarkan sharing pengalaman antar daerah dan disimpulkan sebagai berikut:

 

A.  BPBD

1.      BPBD mengevaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana tahun 2012, dan rencana kerja tahun 2013 yang ditandatangani oleh Sekda selaku kepala BPBD ex-officio atau Kepala Pelaksana BPBD;

2.      BPBD menyampaikan laporan pengelolaan Barang Milik Negara yang bersumber dari pembiayaan APBN kepada BNPB;

3.      BPBD  melaksanakan  pertanggungjawaban  pelaksanaan kegiatan dan anggaran secara cepat, transparan dan akuntabel serta terus meningkatkan kapasitas SDM dalam pengelolaan kegiatan dan anggaran;

4.      BPBD untuk mendorong pengintegrasian PB dalam RPJMD agar dapat dialokasikan anggaran PB yang bersumber dari APBD;

5.      BPBD melaksanakan inventarisasi sumber daya penanggulangan bencana di daerah, dan menyampaikannya kepada BNPB;

6.      BPBD berkoordinasi dengan Bappeda untuk segera mengusulkan program dan kegiatan tahun 2014 melalui mekanisme Musrenbangda dan Musrenbangnas;

7.      BPBD  dapat  meminta  dukungan  pendampingan  dan fasilitasi   kepada   BNPB   sesuai   dengan   kebutuhan, termasuk pendampingan oleh BPKP dan Inspektorat Wilayah   dalam   pelaksanaan   anggaran   APBN   sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

8.      BPBD bersinergi dalam pelaksanaan program dan kegiatan PB dan BNPB tahun 2013

9.      Menginventarisasi dan mensinergikan peraturan perundangan penanggulangan bencana dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri.

 

B.   BNPB

 

1.      BNPB akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan R.I untuk mengalokasikan dana transfer daerah bidang penanggulangan bencana;

2.      BNPB   akan   mengkomunikasikan  dengan   K/L   terkait dengan kedudukan dan eselonisasi Sekretaris BPBD;

3.      BNPB akan  berkoordinasi   dengan Kementerian Dalam Negeri tentang revisi peraturan pengelolaan keuangan daerah  agar  penanggulangan bencana  menjadi  urusan pemerintah daerah yang berdiri sendiri secara utuh;

4.      BNPB akan  berkoordinasi   dengan Kementerian Dalam

5.      Negeri tentang pelaksanaan fungsi pemadam kebakaran pada BPBD;

 

BNPB akan meningkatkan sosialisasi peraturan terkait mekanisme pelaksanaan anggaran DSP dan dana RR kepada para penegak hukum untuk menghindari implikasi hukum.