1. Hasil Rumusan Komisi A (Bidang Rehabilitasi Dan Rekonstruksi)
a. Pemerintah daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi dalam wilayahnya, yang meliputi pengalokasian dana, pelaksanaan serta pengawasan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
b. Dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana seoptimal mungkin melibatkan masyarakat korban (berbasis pemberdayaan masyarakat), termasuk peran dunia usaha dan sektor swasta.
c. Penggunaan dana bantuan sosial berpola hibah selama ini sebagian besar digunakan untuk sektor infrastruktur, walaupun terdapat sektor lain yang terdampak.
d. Untuk mendapatkan hasil maksimal, diminta Pemerintah Daerah meningkatkan peran serta dan kepeduliannya dalam pengelolaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana secara profesional dan proposional termasuk untuk tidak melakukan pengantian personil pengelola sampai akhir kegiatan.
e. Penggunaaan dana bantuan sosial berpola hibah menjadi sorotan berbagai pihak di daerah dengan banyaknya kasus dari pengaduan dari LSM, ditindaklanjuti dengan pendekatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
f. Dalam rangka menuju Indonesia tangguh menghadapi bencana, penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tetap berprinsip pada build back better, meningkatkan daya lenting masyarakat dan pemulihan sedini mungkin serta pengurangan risiko bencana.
g. Pemerintah Daerah penerima Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah, wajib secara tertib dan berjenjang menyampaikan laporan sesuai petunjuk teknis.
h. Kepatuhan terhadap Juknis merupakan salah satu indikator penilaian dalam rangka pemberian dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi yang berikutnya (penerapan sanksi) kepada pemerintah daerah.
i. Bagi penerima penghargaan terbaik (1,2,3) Bidang RR akan mendapat reward dengan segera menyampaikan proposal pengajuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk dilakukan Verifikasi.
2. Hasil Rumusan Komisi B ((Bidang Penanganan Darurat Serta Logistik Dan Peralatan)
a. BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota dalam hal penanggulangan bencana harus dilakukan secara cepat dan tepat dengan melibatkan instansi terkait sesuai dengan amanat Perka.
b. Penggunaan Dana Siap Pakai diperuntukkan bagi operasional penanganan darurat (Siaga Darurat, Tanggap Darurat, dan Transisi Darurat ke Pemulihan) serta harus dipertanggungjawabkan dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Bagi pengguna Dana Siap Pakai wajib membuat laporan perkembangan penggunaan dana setiap bulannya kepada BNPB cq. Deputi Bidang Penanganan Darurat dan pertanggungjawaban paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Dana Siap Pakai diterima.
d. Laporan kejadian bencana segera dilaporkan kepada BNPB (Pusdalops PB) dan/atau bisa melalui pesan singkat (sms), pesan BlackBerry (BBM), maupun Faximilie.
e. Dalam rangka memperkuat Logistik dan Peralatan dalam Penanganan Darurat di kabupaten/kota yang terkena bencana perlu optimalisasi pengerahan Logistik dan Peralatan dari kabupaten/kota terdekat di dalam provinsi sesuai dengan skala bencana.
f. Pembiayaan pengerahan Logistik dan Peralatan akan dibantu dari pembiayaan BNPB.
g. Perlu pengadaan peralatan yang lebih spesifik sesuai dengan jenis bencananya.
h. Perlu pengadaan peralatan SAR safety equipment, vertical rescue, kendaraan rescue jet sky, aluminium boat dan polyetilen boat.
i. Alat transportasi ringan guna memperkuat distribusi logistik ke lokasi bencana, seperti becak motor roda tiga, ultra light.
j. Kabupaten/Kota wajib mengerahkan peralatan ke kabupaten/kota lain yang terkena bencana berdasarkan kebutuhan.
k. Peralatan komunikasi darurat sesuai dengan perkembangan teknologi informasi terkini.
3. Hasil Rumusan Komisi C (Bidang Pencegahan Dan Kesiapsiagaan)
Untuk meningkatkan kinerja bidang pencegahan & kesiapsiagaan, maka prov/kab/kota diharapkan melaksanakan:
a. Penyusunan RPB yg diawali dengan membuat Kajian Risiko Bencana.
b. Pengembangan Desa Tangguh Bencana dengan melibatkan masyarakat & dunia usaha.
c. Peningkatan kapasitas sumberdaya dalam PB termasuk relawan, sarana & prasarana.
d. Permbuatan rencana kontijensi terhadap bencana-bencana yg sering terjadi & berdampak besar serta menguji dengan geladi posko & geladi lapang.
e. Pelaksanaan fasilitasi sekolah/madrasah & RS aman bencana.
f. Diseminasi informasi PRB dalam bentuk media information & media campaign.
g. Pendidikan & pelatihan PB yg sesuai standar nasional.
4. Hasil Rumusan Komisi D (Bidang Sekretariat & Pengawasan)
Diskusi dilaksanakan berdasarkan sharing pengalaman antar daerah dan disimpulkan sebagai berikut:
A. BPBD
1. BPBD mengevaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana tahun 2012, dan rencana kerja tahun 2013 yang ditandatangani oleh Sekda selaku kepala BPBD ex-officio atau Kepala Pelaksana BPBD;
2. BPBD menyampaikan laporan pengelolaan Barang Milik Negara yang bersumber dari pembiayaan APBN kepada BNPB;
3. BPBD melaksanakan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan anggaran secara cepat, transparan dan akuntabel serta terus meningkatkan kapasitas SDM dalam pengelolaan kegiatan dan anggaran;
4. BPBD untuk mendorong pengintegrasian PB dalam RPJMD agar dapat dialokasikan anggaran PB yang bersumber dari APBD;
5. BPBD melaksanakan inventarisasi sumber daya penanggulangan bencana di daerah, dan menyampaikannya kepada BNPB;
6. BPBD berkoordinasi dengan Bappeda untuk segera mengusulkan program dan kegiatan tahun 2014 melalui mekanisme Musrenbangda dan Musrenbangnas;
7. BPBD dapat meminta dukungan pendampingan dan fasilitasi kepada BNPB sesuai dengan kebutuhan, termasuk pendampingan oleh BPKP dan Inspektorat Wilayah dalam pelaksanaan anggaran APBN sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8. BPBD bersinergi dalam pelaksanaan program dan kegiatan PB dan BNPB tahun 2013
9. Menginventarisasi dan mensinergikan peraturan perundangan penanggulangan bencana dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri.
B. BNPB
1. BNPB akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan R.I untuk mengalokasikan dana transfer daerah bidang penanggulangan bencana;
2. BNPB akan mengkomunikasikan dengan K/L terkait dengan kedudukan dan eselonisasi Sekretaris BPBD;
3. BNPB akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri tentang revisi peraturan pengelolaan keuangan daerah agar penanggulangan bencana menjadi urusan pemerintah daerah yang berdiri sendiri secara utuh;
4. BNPB akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam
5. Negeri tentang pelaksanaan fungsi pemadam kebakaran pada BPBD;
BNPB akan meningkatkan sosialisasi peraturan terkait mekanisme pelaksanaan anggaran DSP dan dana RR kepada para penegak hukum untuk menghindari implikasi hukum.