Buleleng, 8 Januari 2026 - TRC PB BPBD Buleleng bersama DLH, Pol PP Kecamatan, Balai Jalan, Damkar, Linmas, PLN, Babhinkamtibmas, dan Perbekel Desa Kubutambahan melakukan perompesan 7 pohon membahayakan di sekitar Jalan Utama Singaraja-Amlapura, Desa Kubutambahan. Pohon yang dipangkas antara lain 1 pohon santen (diameter 40cm), 4 pohon kembang kuning (diameter 30cm), dan 1 pohon mati kembang kuning (diameter 30cm). Jalan sudah aman dilalui.
Penulis: Dibia Wirawan