(0362) 23022
08113892247
bpbd@bulelengkab.go.id
Badan Penanggulangan Bencana Daerah

RANCANG BANGUN INOVASI WADAH AKSI SATUAN PENDIDIKAN AMAN DARI BENCANA (WASPADA)

Admin bpbd | 11 Juli 2025 | 163 kali

Hallo Sobat Tangguh!!! Kabupaten Buleleng merupakan daerah yang rawan bencana, sesuai dengan Kajian Risiko Bencana Kabupaten Buleleng Tahun 2022-2026 yang sudah disahkan melalui Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2022, dapat dipetakan 9 potensi bencana di Kabupaten Buleleng. Satuan pendidikan memiliki kerentanan yang cukup tinggi terhadap dampak bencana. Berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah, BPBD Kabupaten Buleleng mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang penanggulangan bencana.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019, Satuan Pendidikan Aman Bencana atau disingkat SPAB merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana di satuan pendidikan, namun masih belum optimal dalam penyebarluasan informasi terkait pemahaman program SPAB di Kabupaten Buleleng, upaya pengurangan risiko bencana pada satuan pendidikan belum menjadi program prioritas, dan juga banyaknya program yang dijalankan satuan pendidikan dapat menganggap program SPAB menambah beban kerja pada satuan pendidikan. Menanggapi kondisi tersebut, inovasi pelayanan publik berbasis platform Google Site yang diberi nama WASPADA (Wadah Aksi Satuan Pendidikan Aman dari Bencana) dicoba untuk menjadi solusi. Platform ini dirancang untuk menjadi pusat informasi digital yang memuat materi kebencanaan, protokol evakuasi, dokumentasi kegiatan, serta panduan teknis SPAB yang dapat diakses oleh seluruh warga sekolah, orang tua, komite, maupun stakeholder pentahelix yang tergabung dalam Sekber SPAB Kabupaten Buleleng secara mudah dan interaktif. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman warga satuan pendidikan terhadap mitigasi bencana dan membangun budaya kesiapsiagaan. Penggunaan teknologi gratis dan ramah pengguna seperti Google Sites menjadikan pendekatan ini relevan dan berkelanjutan, serta mendukung penuh pengembangan SPAB di Kabupaten Buleleng.

DAFTAR PUSTAKA

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2023). Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.

Pemerintah Kabupaten Buleleng. (2022). Peraturan Bupati Buleleng Nomor 59 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Bencana Daerah.

Pemerintah Kabupaten Buleleng. (2023). Peraturan Bupati Buleleng Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah.