(0362) 23022
08113892247
bpbd@bulelengkab.go.id
Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Permohonan Informasi

Admin bpbd | 03 Januari 2026 | 29 kali

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Bupati Buleleng tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, masyarakat dapat mengajukan permintaan atau permohonan informasi kepada Badan Publik secara online (daring) maupun offline (luring). 

  1. Link SOP Permohonan Informasi
  2. E-Form Permohonan Informasi
  3. E-Form Permohonan Keberatan Informasi