Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Bupati Buleleng tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, masyarakat dapat mengajukan permintaan atau permohonan informasi kepada Badan Publik secara online (daring) maupun offline (luring).