Beranda/Pengumuman/KEPUTUSAN KETUA SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19 NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PINTU MASUK (ENTRY POINT), TEMPAT KARANTINA DAN KEWAJIBAN RT-PCR BAGI WARGA NEGARA INDONESIA PELAKU PERJALANAN LUAR NEGERI
KEPUTUSAN KETUA SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19 NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PINTU MASUK (ENTRY POINT), TEMPAT KARANTINA DAN KEWAJIBAN RT-PCR BAGI WARGA NEGARA INDONESIA PELAKU PERJALANAN LUAR NEGERI
Admin bpbd | 02 Januari 2022 | 262 kali
KEPUTUSAN KETUA SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19 NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PINTU MASUK (ENTRY POINT), TEMPAT KARANTINA DAN KEWAJIBAN RT-PCR BAGI WARGA NEGARA INDONESIA PELAKU PERJALANAN LUAR NEGERI Menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri Download disini