(0362) 23022
08113892247
bpbd@bulelengkab.go.id
Badan Penanggulangan Bencana Daerah

INFORMASI PENGAJUAN KEBERATAN – PPID PELAKSANA BPBD KABUPATEN BULELENG

Admin bpbd | 01 Juni 2026 | 18 kali

INFORMASI PENGAJUAN KEBERATAN – PPID PELAKSANA BPBD KABUPATEN BULELENG

Sahabat BPBD, tahukah Anda bahwa sebagai pemohon informasi publik, Anda memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika permohonan informasi Anda tidak dilayani sebagaimana mestinya?

7 Alasan Pemohon Dapat Mengajukan Keberatan:
1 Permohonan informasi ditolak oleh Badan Publik
2 Informasi berkala tidak disediakan
3 Permintaan informasi tidak ditanggapi/tidak dijawab tepat waktu
4 Informasi yang diberikan tidak sesuai permintaan
5 Permintaan informasi tidak dipenuhi seluruhnya
6 Dikenakan biaya yang tidak wajar
7 Penyampaian informasi melebihi jangka waktu yang ditetapkan

Dasar Hukum:
 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
 PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
 Peraturan Komisi Informasi yang berlaku

Setiap pengajuan keberatan akan ditangani sesuai standar internal PPID Pelaksana BPBD Kabupaten Buleleng, mulai dari pengajuan, pencatatan, verifikasi, klarifikasi, hingga penyampaian keputusan kepada Pemohon.

Catatan: Jika Pemohon Informasi tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai ketentuan.

Mari wujudkan keterbukaan informasi publik yang akuntabel bersama BPBD Kabupaten Buleleng! 

Jalan Satria Darma, Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng - Bali
(0362) 23002 | 081 138 922 47
 bpbd@bulelengkab.go.id
bpbd.bulelengkab.go.id

#PPIDBPBDBuleleng #KeterbukaanInformasiPublik #BPBDBuleleng #BanggaMelayaniBangsa #BerAKHLAK