(0362) 23022
08113892247
bpbd@bulelengkab.go.id
Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Tata Cara Penyelesaian Sengketa

Admin bpbd | 01 Mei 2026 | 25 kali

Penyelesaian sengketa informasi diawali dari pemohon yang mengajukan keberatan ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan atasan PPID yang tidak memuaskan. Komisi Informasi kemudian mengupayakan penyelesaian melalui mediasi paling lambat 100 hari kerja. Jika mediasi berhasil, sengketa dinyatakan selesai melalui Putusan Komisi Informasi; namun jika gagal, proses berlanjut ke tahap ajudikasi.

Pihak yang tidak puas dengan putusan ajudikasi memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengajukan gugatan ke PTUN (jika tergugat Badan Publik Negara) atau ke Pengadilan Negeri (jika Badan Publik non-Negara). Apabila putusan PTUN atau Pengadilan Negeri masih belum diterima, upaya hukum final yang dapat ditempuh adalah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak putusan pengadilan diterima.