(0362) 23022
08113892247
bpbd@bulelengkab.go.id
Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran

Admin bpbd | 01 Mei 2026 | 24 kali

Sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, PPID Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng menyediakan layanan pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat melalui sistem pengaduan online.

Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat mengunjungi situs https://ppid.bulelengkab.go.id/, kemudian memilih menu Layanan dan mengakses fitur LAPOR! SP4N. Selanjutnya, pelapor memilih jenis layanan yang sesuai, baik berupa pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi.

Dalam penyampaian laporan, pelapor diharapkan menguraikan pokok permasalahan secara jelas, lengkap, objektif, dan kronologis, serta mencantumkan waktu, lokasi, dan kategori kejadian agar memudahkan proses verifikasi dan tindak lanjut. Apabila tersedia, pelapor juga dapat melampirkan dokumen, foto, video, atau bukti pendukung lainnya untuk memperkuat laporan yang disampaikan.

Sebelum mengirimkan laporan, pelapor diminta melengkapi identitas diri atau memilih opsi anonim maupun rahasia sesuai kebutuhan. Setelah seluruh data dipastikan benar dan lengkap, laporan dapat dikirimkan dengan menekan tombol LAPOR!.

Melalui layanan ini, PPID Pelaksana BPBD Kabupaten Buleleng mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap identitas pelapor.