Proses pengajuan keberatan informasi publik di PPID Kabupaten Buleleng berfokus pada empat poin utama: pengajuan permohonan (offline/online), pemeriksaan berkas oleh petugas, tanggapan Atasan PPID (maksimal 30 hari), serta hak pengajuan sengketa ke Komisi Informasi (dalam 14 hari kerja) apabila pemohon belum puas atas hasil yang diterima.