Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel, BPBD Kabupaten Buleleng menyediakan Formulir Permohonan Informasi Publik dan Formulir Keberatan atas Permohonan Informasi Publik.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.