Singaraja – Seluruh Karyawan dan Karyawati Staf Tenaga Kontrak BPBD Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Kantor BPBD Kab. Buleleng. Kegiatan dipimpin langsung oleh Drs. Ketut Susila, Sekretaris BPBD Kab. Buleleng. Kamis (29/8).
Tim BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Buleleng dalam menjelaskan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Dimana BPJS Ketenagakerjaan memiliki 3 (tiga) program yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja – Return To Work (JKK-RTW) , Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Program JKK-RTW memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Sedangkan Jaminan Kematian memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, serta manfaat jaminan kematian dibayarkan kepada ahli waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif.
Selain itu, juga terdapat program JHT, yang merupakan jaminan yang dipergunakan tenaga kerja salam mengatasi risiko sosial ekonomi di usia non produktif yakni berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang sekaligus dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 65 tahun, meninggal dunia, cacat total, meninggalkan Indonesia selama-lamanya dan pemutusan hubungan kerja yang dibayar 1 (satu) bulan setelah berhenti bekerja.
Turut juga hadir Kalaksa BPBD Buleleng, Ida Bagus Suadnyana pada akhir acara, yang pada saat itu baru selesai melaksanakan interaktif di RRI, dan menyampaikan bahwa seluruh tenaga kerja kontrak BPBD Buleleng diwajibkan ikut dalam program dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.