SINGARAJA - Pelatihan Tim Evakuasi dan Pemakaman Jenazah Khusus Penanganan Protokol COVID-19 dilaksanakan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng. Rabu (5/8) Pagi.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Pelaksana BPBD, Ida Bagus Suadnyana, SH., M.Si yang dihadiri oleh Tim Evakuasi dan Pemakaman Jenazah yang terdiri dari unsur BPBD, Satpol PP, dan Dinas Sosial. Narasumber dalam kegiatan yaitu Dokter Spesialis Forensik RSUD Kab. Buleleng, dr. Klarisa, Sp. FM.
Dalam paparan dr. Klarisa menyampaikan dasar penatalaksanaan Jenazah Covid-19 diatur oleh Undang-Undang Wabah Penyakit Menular No. 4 tahun 1984, UU Karantina No. 6 tahun 2018, Keputusan Menteri Kesehatan No. 413 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID19 serta Surat Sekda Provinsi Bali Tanggal 21 Juni 2020 No. 281/GugusCovid19/VI/2020 Perihal Tim Penanganan Jenazah COVID-19.
Lebih lanjut dr. Klarisa menyampaikan bahwa Jenazah Covid-19 dapat menular virusnya melalui cairan tubuh dipermukaan melalui tekanan pada jenazah dan bedah mayat. Melihat hal tersebut untuk mencegah penularan perlu dilakukan tata laksana pemakaman jenazah khusus protokol Covid-19.
Dalam penggunaan alat pelindung diri berbeda di tiap langkah penatalaksanaan pasien maupun jenazah. Kegunaan berbeda-beda, harus disesuaikan dengan kebutuhan dan fungsinya. Tim evakuasi/pemakaman menggunakan masker bedah, sarung tangan karet (panjang), dan apron/celemek/baju kerja.
Tata laksana pemakaman jenazah khusus protokol Covid-19 dilaksanakan untuk melindungi yang hidup dari kemungkinan tertular serta agar jenazah diperlakukan sebaik mungkin. Hasil peneletian ditemukan bahwa virus di permukaan terdeteksi bertahan hingga 9 hari bahkan jika suhu rendah akan lebih lama.
Keterangan : Pemaparan Dokter Spesialis Forensik RSUD Kab. Buleleng, dr. Klarisa, Sp. FM tentang Penatalaksanaan Jenazah Covid-19.
Keterangan : Peserta Pelatihan Tim Evakuasi dan Pemakaman Jenazah Khusus Protokol COVID-19