Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 360/220/HK/2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng ditetapkan sebagai Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Sebagai sekretariat gugus tugas percepatan COVID-19 BPBD Buleleng mendukung segala urusan mengenai penanganan penyebaran virus corona disease (COVID-19) selama 24 Jam.