(0362) 23022
bpbd@bulelengkab.go.id
Badan Penanggulangan Bencana Daerah

BPBD BULELENG SEBAGAI SEKRETARIAT GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19

Admin bpbd | 19 Maret 2020 | 832 kali

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 360/220/HK/2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng ditetapkan sebagai Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Sebagai sekretariat gugus tugas percepatan COVID-19 BPBD Buleleng  mendukung segala urusan mengenai penanganan penyebaran virus corona disease (COVID-19) selama 24 Jam.