Beberapa waktu yang lalu BPBD
kabupaten Buleleng melalui Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi memfasilitasi
masyarakat penerima Bansos tidak terencana dari BPBD provinsi Bali Untuk
penyetoran Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ )
LPJ berisikan rincian penggunaan
belanja bahan bangunan guna meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana
.
Total masyarakat Penerima Bansos
tidak terencana dari BPBD provinsi Bali berjumlah 53 Rumah Masyarakat dan 2
Fasilitas Umum dengan Nilai sebesar Rp.
348.500.000,-
Penyetoran LPJ yang bertempat di
BPBD Provinsi Bali dan terima langsung Oleh "I Gusti Lanang Sunandika
" selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD provinsi Bali
"Gusti Lanang"
menyampaikan terimakasih karena BPBD kabupaten Buleleng termasuk yang paling
cepat memfasilitasi masyarakat Buleleng untuk segera menyetorkan LPJ .
Untuk Pengajuan Permohonan
Selanjutnya dipersilahkan sesuai dengan Ketentuan yang sudah diberikan dan
direncanakan akan dilaksanakan akhir Januari 2022 ini.