BPBD kabupaten melalui Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi memfasilitasi Pengajuan Permohonan bantuan tidak direncanakan yang rusak akibat bencana Kamis (19/05).
Pengajuan bantuan tidak direncanakan di ajukan ke BPBD provinsi Bali berjumlah 48 pemohon terdiri dari 4 fasilitas Umum dan 44 Rumah masyarakat .
Sesuai hasil koordinasi dengan Kabid Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD provinsi Bali "Lanang Sunandika," mengatakan bahwa Untuk permohonan Buleleng tahapan Nota dinas sudah selesai dan dilanjutkan dg tahapan Review ke Inspektorat Prov. (Menunggu Kab. Bangli) diharapkan Bulan Juni akan dilaksanakan Penandatanganan Kuitansi dari Pemohon.