Dalam Rangka Pembinaan Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU Nomor 7 Tahun 2021, Ksb Umum Keuangan Beserta Bendahara BPBD Kab. Buleleng mengikuti kegiatan tersebut di Ruang rapat BPKPD dengan narasumber dari Staf Pajak Pratama Singaraja pada hari Kamis (21/4).
Adapun hal yg ditekankan adalah
1. Pemberlakuan PPN 11%
2. Pmk 58/PMK-03/2022 dimana pemungutan,penyetoran dan pelaporan dilakukan oleh market place mulai 1 mei, sehingga disarankan transaksi melalui market place