(0362) 23022
bpbd@bulelengkab.go.id
Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Evaluasi Sakip dan RB Tahun 2022

Admin bpbd | 12 September 2022 | 116 kali

SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng sebagai salah satu lembaga instansi pemerintah di Kabupaten Buleleng sangat mendukung adanya akuntabilitas yang baik di dalam pengelolaan sebuah unit kerja. Dalam pelaksanaan akuntabilitas, BPBD Kabupaten Buleleng telah menyelesaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP).

Senin, (12/9) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Buleleng bersama Sekretaris Badan serta Para Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional mengikuti kegiatan zoom meeting perihal Evaluasi RB dan SAKIP Tahun 2022 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Ruang Rapat BPBD Kab. Buleleng.

Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Melalui reformasi birokrasi, dilakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien. Reformasi birokrasi menjadi tulang punggung dalam perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan dari reformasi birokrasi adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng sebagai instansi Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan arah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Yang menjadi sasaran reformasi birokrasi di BPBD Kabupaten Buleleng adalah terwujudnya pegawai BPBD Kab. Buleleng yang berintegritas, berkinerja tinggi, dan melayani secara prima.