BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus mematangkan perencanaan wilayah dengan menggelar rapat pembahasan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Terpadu Batuampar. Rapat lintas sektoral ini dilangsungkan di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng, melibatkan perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tim tenaga ahli dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja selaku tim penyusun.
Rapat dibuka secara langsung oleh Kepala DLH Kabupaten Buleleng yang menekankan pentingnya kedudukan dokumen KLHS sebagai pedoman yang tak terpisahkan dari penyusunan dokumen RDTR. Menyambung arahan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DLH menyampaikan bahwa batas waktu penyelesaian KLHS ditargetkan rampung pada akhir bulan November 2026. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi aktif dari seluruh pihak sangat dibutuhkan.
Terkait arah tata ruang, Kabid Tata Ruang Dinas PUPERKIM Buleleng memaparkan sejumlah poin revisi RDTR Kawasan Terpadu Batuampar yang harus menjadikan KLHS sebagai acuan utamanya. Perwakilan tim ahli Undiksha menjelaskan bahwa revisi ini sangat krusial, mengingat adanya perubahan signifikan di mana rencana pembangunan Bandara Bali Utara telah dihapuskan dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Penghapusan PSN tersebut menuntut adanya sinkronisasi ulang antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR. Penyesuaian tata ruang kini lebih diarahkan pada perlindungan kawasan hutan lindung, optimalisasi lahan tanaman pangan, serta penjagaan kawasan konservasi perairan. Ke depannya, Kawasan Terpadu Batuampar akan dikonsepkan menjadi pusat pariwisata dan ekonomi terpadu yang tangguh bencana dengan berlandaskan pada filosofi Tri Hita Karana.
Turut hadir memberikan masukan esensial, Analis Kebencanaan mewakili BPBD Kabupaten Buleleng memberikan penekanan khusus pada aspek keselamatan wilayah. BPBD mendorong agar dokumen KLHS dan RDTR Kawasan Terpadu Batuampar mengintegrasikan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) secara saksama. Selain itu, BPBD juga meminta agar rencana mitigasi struktural, khususnya terkait skema perbaikan atau rehabilitasi kerusakan lingkungan pascabencana, dikupas lebih mendalam guna mewujudkan kawasan yang benar-benar aman dan berkelanjutan.