BPBD Buleleng mengikuti pelatihan pencatatan transaksi non tender dan swakelola yang dibuka oleh Kepala Subbagian Pengelolaan LPSE, I Gusti Bagus Alit Suwabawa.Untuk paket swakelola, jika ada pergeseran anggaran maka paket lama harus diselesaikan dulu dengan update tanggal penyelesaian, lalu koordinasi dengan P2BJ untuk menentukan lanjut atau buat paket baru.Pada pencatatan non tender e-katalog v6, pembayaran wajib dilakukan maksimal 30 hari setelah invoice terbit.
Realisasi menggunakan Tanggal Bukti Transaksi dengan nominal setelah pajak. Tanggal Selesai Paket wajib diisi agar tidak terbaca draft di Inaproc.Peserta diminta segera melaporkan pencatatan non tender ke LPSE untuk persiapan Monev Bagian PBJ akhir Juli.