Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang milik daerah yang memenuhi kriteria tersebut bisa meliputi Tanah; Peralatan dan Mesin; Gedung dan Bangunan; Jalan, Irigasi, dan Jaringan; Aset Tetap Lainnya; serta Konstruksi dalam Pengerjaan. Sedangkan BMD berupa aset tetap yang sudah dihentikan dari penggunaan aktif pemerintahdigolongkan sebagai aset lain-lain. Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang Daerah yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, dan pemanfaatan.
Jumat, (18/11) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng Putu Ariadi Pribadi, S.STP.,M.A.P mengikuti kegiatan Rapat Pembahasan Konsep Hasil Pemeriksaan Kinerja Penanganan Barang Milik Daerah yang bertempat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dan diikuti oleh para pimpinan dari masing-masing opd.