Halo sobat tangguh hari ini Kamis, (27/2) BPBD Kabupaten Buleleng bersama BPBD Provinsi Bali melaksanakan Penanda tanganan Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan untuk korban Akibat Bencana atau Musibah yang bertempat di Ruang Rapat BPBD Kab. Buleleng.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kalaksa BPBD Kab. Buleleng yang diwakili oleh Plt. Kabid RR serta dalam sambutannya disampaikan kegiatan rapat ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak dapat Direncanakan Sebelumnya untuk Korban Bencana/Musibah.
Pemberian bantuan sosial ini sudah melalui tahapan verifikasi dilapangan serta dilanjutkan dengan Penandatanganan Kwitansi oleh pemohon Bantuan Sosial yang terdiri dari sbb :
1. 8 (delapan) unit Rumah Masyarakat.
2. 1 (satu) orang Santunan Korban Meninggal Dunia.
3. 1 (satu) unit Fasilitas Umum.
Semoga dengan bantuan ini dapat mengurangi beban warga yang terdampak.