Rabu, (20/07) Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi bersama Pejabat Penanggulangan Bencana Ahli Muda Substansi rehabilitasi dan Rekonstruksi seserta staf melaksanakan kegiatan pengajuan permohonan bansos tidak terencana ke BPBD Provinsi Bali sebanyak 42 pemohon yang terdiri dari 39 rumah masyarakat dan 3 fasilitas umum. Permohonan diterima langsung oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD provinsi Bali.