Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan Fasilitasi Rancangan Akhir Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2024 secara virtual zoom meeting Selasa (4/7)
Acara dibuka oleh I Made Satya Cadriantara dari Bappeda Provinsi Bali. Disampaikan olehnya bahwa Agenda Fasilitasi ini merupakan amanat dari Pasal 102 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Perkada tentang RKPD kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi untuk difasilitasi.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah. RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan Renja. Dan menjadi pedoman penyusunan KUA/PPAS.
#salamtangguh