Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada Senin (3/6) mengikuti Sosialisasi Panduan Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) dengan Dana Desa.
Kegiatan dibuka oleh Ibu Kepala BPSDM PMDDTT dalam sambutannya beliau menyatakan dalam rangka mewujudkan Masyarakat yang mandiri perlu adanya pemberdayaan Masyarakat desa yang didukung oleh peran pemerintah, terdapat 2 jenis pengadaan yang dapat dilakukan dalam pengembangan kapasitas Masyarakat desa yaitu: dengan cara swakelola dan Kerjasama, salah satu jenis pengadaan pengembangan kapasitas Masyarakat desa dengan cara Kerjasama dikelola oleh BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) yang tugasnya meliputi persiapan,pelaksanaan, dan pelaporan.
#salamtangguh