(0362) 23022
bpbd@bulelengkab.go.id
Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Peta Resiko Bencana Kabupaten Buleleng

Admin bpbd | 22 September 2018 | 3004 kali

Peta Risiko Bencana Kabupaten Buleleng 

Peta risiko bencana disusun dengan melakukan overlay peta bahaya, peta kerentanan, dan peta kapasitas. Pemetaan risiko untuk setiap jenis potensi yang ada diselaraskan dengan hasil dan pengelompokkan nilai indeks yang telah dilakukan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk lebih mendetailkan hasil perhitungan yang dapat dilihat secara visual melalui sebuah peta.

Untuk menghasilkan beberapa peta tersebut maka harus memenuhi prasyarat utama yang diatur oleh BNPB. Adapun prasyarat dalam pembuatan peta tersebut adalah:

  1. Memenuhi aturan tingkat kedetailan analisis (kedalaman analisis di tingkat kabupaten/kota minimal hingga tingkat desa/kelurahan)
  2. Skala peta minimal adalah 1:50.000 untuk kabupaten/kota di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi; peta dengan skala 1:25.000 untuk kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Nusa Tenggara
  3. Mampu menghitung jumlah jiwa terpapar bencana (dalam jiwa)
  4. Mampu menghitung nilai kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan (dalam rupiah)
  5. Menggunakan 3 (tiga) kelas interval tingkat risiko, yaitu tingkat risiko tinggi, sedang dan rendah
  6. Menggunakan GIS dengan Analisis Grid (1 Ha) dalam pemetaan risiko bencana.

Visualisasi hasil peta telah diperhalus untuk lebih menjelaskan analisis tingkat risiko bencana di suatu daerah. Gambaran peta tersebut menunjukkan tingkat risiko rendah, sedang, dan tinggi yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng. Penjumlahan dari indeks-indeks risiko setiap bahaya berdasarkan faktor-faktor pembobotan dari masing-masing menghasilkan peta risiko multi bahaya.

Berikut Peta Resiko Bencana Kabupaten Buleleng dapat dilihat di link berikut :  http://bpbd.bulelengkab.go.id/foto/peta-resiko-bencana-di-kabupaten-buleleng-87

 

Sumber : Dokumen RPB Kabupaten Buleleng.