Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) dengan tema kegiatan “ Membangun Kesadaran Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan dalam menghadapi Bencana “
a. Berdasarkan Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana disebutkan bahwa wilayah Negara Kesatuan RI memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor Sosial/manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional. Namun demikian upaya terpadu untuk melakukan latihan kesiapsiagaan secara serentak se-Indonesia dalam menghadapi bencana masih rendah dan belum menjadi budaya sadar bencana.
Berbagai kendala dan tantangan yang pada umumnya dihadapi pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan secara mandiri antara lain :
1. Kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap karakteristik bencana dan risikonya.
2. Kurangnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi ancaman yang ada di sekitarnya.
3. Belum adanya pelatihan secara terpadu dan periodik karena kewaspadaan dan kesiapsiagaan belum menjadi budaya. Oleh karenanya edukasi untuk meningkatkan pemahaman risiko bencana akan dikemas dalam kegiatan " Latihan Kesiapsiagaan Bencana Nasional " dengan Tagline " SiapUntukSelamat "
b. Pencanangan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional dilaksanakan pada tanggal 26 April dengan pertimbangan bahwa pada tanggal tersebut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana di sahkan. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 adalah perangkat Hukum pertama yang merubah paradigma penanggulangan bencana dari responsif ke preventif (pengelolaan risiko bencana).
Dalam rangka memperingati 10 tahun lahirnya Undang-Undang tersebut maka BNPB bersama seluruh Instansi berwenang/Lembaga, pihak lembaga usaha akan berfokus melaksanakan kegiatan Latihan Kesiapsiagaan Bencana serentak dengan Edukasi pengetahuan kepada masyarakat tentang bagaimana merespon ancaman melalui latihan kesiapsiagaan dengan melaksanakan Evakuasi Mandiri Uji Sirene peringatan dini sesuai dengan ancaman masing-masing Daerahnya sendiri.
c. Tujuan Kegiatan :
- Secara Umum
1. Memperingati 10 Tahun disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
2. Mempromosikan kegiatan latihan kesiapsiagaan Bencana pada tanggal 26 April untuk dijadikan sebagai titik tolak kesiapsiagaan nasional yang dilaksanakan serentak se-Indonesia.
3. Meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana.
- Secara Khusus
1. Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam menghadapi risiko bencana berdasarkan potensi bencana di Daerahnya masing-masing.
2. Meningkatkan partisipasi dan membangun gotong royong kerelawanan serta kedermawanan para pemangku kepentingan baik ditingkat Pusat maupun Daerah.
3. Mengetahui capaian (tolak ukur) tingkatan kesiapsiagaan masyarakat baik di tingkat pusat maupun Daerah dalam menghadapi ancaman bencana.
d. Kegiatan yang dilakukan antara lain
1. Melaksanakan Sosialisasi tentang membangun kesadaran dan kewaspadaan dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana.
2. Pemasangan spanduk dimasing-masing lembaga baik Pemerintah maupun Swasta.
3. Melaksanakan apel dan gladi lapang kesiapsiagaan
masyarakat terhadap bencana Gempa Bumi yang berpotensi Tsunami.