(0362) 23022
bpbd@bulelengkab.go.id
Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Meningkatkan Kapasitas Warga Sekolah melalui Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB)

Admin bpbd | 30 Juni 2023 | 163 kali

Hallo Sobat Tangguh!!! Generasi muda adalah calon penerus bangsa, di pundak merekalah penuh harap mau dibawa kemana bangsa ini kedepannya. Dalam pengembangan diri mereka pendidikan menjadi kunci dalam membentuk karakter dan pola piker bagi anak-anak bangsa ini, salah satunya melalui pendidikan formal di sekolah. Namun, mengingat Kabupaten Buleleng merupakan daerah yang memiliki potensi bencana yang lumayan beragam dari ancaman bencana geologi maupun hidrometeorologi yang sudah dikaji melalui Dokumen Kajian Risiko Bencana dimana terdapat 9 ancaman bencana yang dimiliki oleh Kabupaten Buleleng meliputi gempa bumi, Tsunami, banjir, banjir bandang, kekeringan, gelombang ekstrim dan abrasi, cuaca ekstrim dan putting beliung, kebakaran hutan dan lahan serta ada juga dampak lanjutan dari bencana yang direkap dengan istilah kejadian lainnya meliputi senderan jebol, tembok roboh, maupun pohon tumbang.

Setelah mengetahui ancaman bencana yang kita miliki terdapat upaya dalam melindungi warga negara terhadap bencana melalui Undang-Undang No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-Undang ini secara jelas menyatakan setiap orang berhak mendapatkan pendidikan maupun pelatihan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Melalui pendidikan diharapkan agar sasaran dalam upaya pengurangan risiko bencana dapat lebih luas dan dapat diperkenalkan sejak dini kepada seluruh warga sekolah dengan pengintegrasian pemahaman pengurangan risiko bencana ke kurikulum maupun ektrakurikuler. Upaya penguatan pengurangan risiko bencana di sekolah pun sudah mendapat perhatian serius dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui  Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).

Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dapat diartikan sebagai upayan pencegahan dan penanggulangan dampak bencana di satuan pendidikan, dimana satuan pendidikan mampu menerapkan standar saranan dan prasarana serta budaya yang mampu melindungi warga satuan pendidikan dan lingkungan sekitarnya dari ancaman bencana. Cara mengimplementasikannya dapat melalui penerapan 3 pilar mulai dari memastikan sarana dan prasarana serta fasilitas sekolah dalam kondisi yang aman, adanya manajemen bencana di sekolahserta diselenggarakannya pendidikan pencegahan dan pengurangan risiko bencana. Turunan dari 3 pilar ini dapat dibagi ke dalam 10 langkah minimum mewujudkan SPAB sebagai berikut :

1.    Persiapan dan konsolidasi dengan pihak sekolah

2.    Pengkajian dan penilaian mandiri di awal program

3.    Pelatihan untuk guru tenaga kependidikan lainnya, serta komite sekolah

4.    Pelatihan untuk peserta didik

5.    Pengkajian risiko bencana termasuk dengan peserta didik

6.    Penyusunan rencana aksi dan pembentukan tim siaga bencana sekolah

7.    Penyusunan prosedur tetap untuk masa pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana

8.    Melakukan simulasi teratur sebanyak 2x setahun

9.    Melakukan penilaian mandiri dan pengawasan secara rutin

10. Melakukan evaluasi pelaksanaan dan memuktahirkan rencana aksi

Guna tidak membebani sekolah, terdapat alternative seperti yang kita ketahui sekolah pasti memiliki program-program seperti Adiwiyata, Sekolah Hijau, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang dapat diintegrasikan dalam tim siaga bencana guna menjalankan program kegiatan pengurangan risiko bencana di sekolah.

 

 

Sumber :

1. Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana

2.    https://spab.kemdikbud.go.id