Hallo Sobat Tangguh!!! Generasi muda adalah
calon penerus bangsa, di pundak merekalah penuh harap mau dibawa kemana bangsa
ini kedepannya. Dalam pengembangan diri mereka pendidikan menjadi kunci dalam
membentuk karakter dan pola piker bagi anak-anak bangsa ini, salah satunya
melalui pendidikan formal di sekolah. Namun, mengingat Kabupaten Buleleng
merupakan daerah yang memiliki potensi bencana yang lumayan beragam dari
ancaman bencana geologi maupun hidrometeorologi yang sudah dikaji melalui
Dokumen Kajian Risiko Bencana dimana terdapat 9 ancaman bencana yang dimiliki
oleh Kabupaten Buleleng meliputi gempa bumi, Tsunami, banjir, banjir bandang,
kekeringan, gelombang ekstrim dan abrasi, cuaca ekstrim dan putting beliung,
kebakaran hutan dan lahan serta ada juga dampak lanjutan dari bencana yang
direkap dengan istilah kejadian lainnya meliputi senderan jebol, tembok roboh,
maupun pohon tumbang.
Setelah mengetahui ancaman bencana yang kita
miliki terdapat upaya dalam melindungi warga negara terhadap bencana melalui
Undang-Undang No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-Undang
ini secara jelas menyatakan setiap orang berhak mendapatkan pendidikan maupun
pelatihan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Melalui pendidikan
diharapkan agar sasaran dalam upaya pengurangan risiko bencana dapat lebih luas
dan dapat diperkenalkan sejak dini kepada seluruh warga sekolah dengan
pengintegrasian pemahaman pengurangan risiko bencana ke kurikulum maupun
ektrakurikuler. Upaya penguatan pengurangan risiko bencana di sekolah pun sudah
mendapat perhatian serius dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun
2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dapat
diartikan sebagai upayan pencegahan dan penanggulangan dampak bencana di satuan
pendidikan, dimana satuan pendidikan mampu menerapkan standar saranan dan prasarana
serta budaya yang mampu melindungi warga satuan pendidikan dan lingkungan
sekitarnya dari ancaman bencana. Cara mengimplementasikannya dapat melalui
penerapan 3 pilar mulai dari memastikan sarana dan prasarana serta fasilitas
sekolah dalam kondisi yang aman, adanya manajemen bencana di sekolahserta
diselenggarakannya pendidikan pencegahan dan pengurangan risiko bencana.
Turunan dari 3 pilar ini dapat dibagi ke dalam 10 langkah minimum mewujudkan
SPAB sebagai berikut :
1. Persiapan
dan konsolidasi dengan pihak sekolah
2. Pengkajian
dan penilaian mandiri di awal program
3. Pelatihan
untuk guru tenaga kependidikan lainnya, serta komite sekolah
4. Pelatihan
untuk peserta didik
5. Pengkajian
risiko bencana termasuk dengan peserta didik
6. Penyusunan
rencana aksi dan pembentukan tim siaga bencana sekolah
7. Penyusunan
prosedur tetap untuk masa pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana
8. Melakukan
simulasi teratur sebanyak 2x setahun
9. Melakukan
penilaian mandiri dan pengawasan secara rutin
10. Melakukan
evaluasi pelaksanaan dan memuktahirkan rencana aksi
Guna
tidak membebani sekolah, terdapat alternative seperti yang kita ketahui sekolah
pasti memiliki program-program seperti Adiwiyata, Sekolah Hijau, dan kegiatan
ekstrakurikuler lainnya yang dapat diintegrasikan dalam tim siaga bencana guna
menjalankan program kegiatan pengurangan risiko bencana di sekolah.
Sumber
:
1. Permendikbud
Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman
Bencana