(0362) 23022
bpbd@bulelengkab.go.id
Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Peta Potensi Rawan Bencana

Admin bpbd | 11 Januari 2022 | 7947 kali

Pengertian dan Daerah Rawan Bencana

Daerah Rawan Bencana - Daerah yang memiliki risiko tinggi terhadap ancaman terjadinya bencana baik akibat kondisi geografis, geologis dan demografis maupun karena ulah manusia.Daerah rawan bencana alam terdiri atas:

 

1.     kawasan rawan banjir;

2.     kawasan rawan banjir bandang;

3.     kawasan rawan gelombang extrim dan abrasi;

4.     kawasan rawan cuaca extrim;

5.     kawasan rawan tanah longsor;

6.     kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan;

7.     kawasan rawan tsunami;

8.     kawasan rawan gempa bumi dan;

9.     kawasan rawan kekeringan.


Pada dasarnya Indonesia merupakan salah satu Negara yang ada di dunia yang sering terjadi bencana alam. Hal tersebut disebabkan karena letak geografis Indonesia berada di antara dua benua, sehingga dilalui oleh badai tropis alhasil Indonesia rentan terhadap bencana. Salah satu bencana alam yang sering terjadi pada Indonesia khususnya Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali adalah tanah longsor. Adanya pembangunan selama ini jarang sekali memperhatikan pembangunan berkelanjutan, sehingga secara tidak langsung mampu merusak potensi alam yang ada.

Bebicara mengenai pembangunan berkelanjutan tentu saja terdapat unsur yang mengupayakan sebuah pengaturan sert pengarahan untuk berbagai kegiatan dengan tujuan menjaga keseimbangan lingkungan. Hal tersebut merupakan piritas utama dari sebuah pembangunan berkelanjutan. Dari berbagai upaya dilakukan juga harus mendapat suatu pengarahan serta persetujuan dari badan pusat pelaksanaan. Salah satu upaya tersebut ialah melakukan sebuah mitigasi bencana alam.

Tujuan dari mitigasi bencana ialah mengurangi resiko terjadinya korban bencana serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan, terutama pada masyarakat yang tinggal pada lokasi atau daerah yang termsuk daerah rawan bencana. Pada dasarnya longsor disebabkan oleh perubahan yang alami berdasarkan struktur bumi. Perubahan struktur bumi yang dimaksud ialah berbagai gangguan yang terjadi pada kestabilan tanah atau batuan yang menyusun lereng itu sendiri.

Gangguan yang ada pada lereng tersebut disebabkan oleh pengaruh kondisi gelombang geomorfologi terutama faktor kemiringan yang ada pada lereng, selain itu ada beberapa pengaruh lainnya yaitu kondisi batuan yang menyusun lereng dan kondisi hidrologi yang ada pada lereng.

Meskipun longsor merupakan gejal fisik yang alami, akan tetapi aktivitas manusia juga dapat mempengaruhi terjadinya longsor. Misalnya saja penebangan yang liar terhadap hutan tanpa menanaminya kembali.

Hal tersebut akan merusak pola tanah yang ada, karena air tidak akan mampu menyerap kedalam tanah, tanpa adanya tanaman atau pohon.maka dari itu Kita sebagai Masyarakat khususnya Masyarakat Buleleng stop penebangan liar (ilegallogging) agar tidak menjadi ancaman bencana di masa depan “Kita Jaga Alam,Alam Jaga Kita”.

Demikian artikel yang berjudul Pengertian dan Daerah Rawan Bencana. Semoga artikel ini mampu menambah wawasan Anda.

 

Sumber Artikel: Dokumen Kajian Risiko Bencana 2020