(0362) 23022
bpbd@bulelengkab.go.id
Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Omicron Sebagai Salah Satu Varian Terbaru Covid-19

Admin bpbd | 10 Maret 2022 | 2184 kali

Omicron adalah varian terbaru virus corona yang juga menyebabkan penyakit Covid-19. Mengutip laman Covid19.go.id, Varian ini menyebar lebih cepat dari varian COVID-19 lainnya, namun dengan gejala lebih ringan atau cenderung tidak bergejala. Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas. Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021. perkembangan kasus Covid-19 varian jenis ini (B.1.1.529) di Indonesia telah mencapai 5.106 kasus per Minggu, 13 Februari 2022. Varian jenis ini di Indonesia ini memiliki selisih 26 kasus dibandingkan hari sebelumnya. Secara mingguan, kasus di Indonesia ini tumbuh 35,37 persen. Dengan jumlah varian Omicron tersebut, menempatkan posisi Indonesia berada di urutan pertama di Asia Tenggara. Negara dengan kasus Omicron tertinggi di Asia Tenggara masih ditempati Thailand sebanyak 2.177 kasus (sumber : GISAID, 13 Februari 2022).

 Varian ini sudah terdeteksi di beberapa negara sejak pertama kali ditemukan di Benua Afrika. Varian jenis ini pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan. Varian ini disebut sebagai salah satu yang sangat cepat dalam menularkan virus.

Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas. Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021. perkembangan kasus Covid-19 varian jenis ini (B.1.1.529) di Indonesia telah mencapai 5.106 kasus per Minggu, 13 Februari 2022. Varian jenis ini di Indonesia ini memiliki selisih 26 kasus dibandingkan hari sebelumnya. Secara mingguan, kasus di Indonesia ini tumbuh 35,37 persen. Dengan jumlah varian Omicron tersebut, menempatkan posisi Indonesia berada di urutan pertama di Asia Tenggara. Negara dengan kasus Omicron tertinggi di Asia Tenggara masih ditempati Thailand sebanyak 2.177 kasus (sumber : GISAID, 13 Februari 2022).

Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas. Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021. perkembangan kasus Covid-19 varian jenis ini (B.1.1.529) di Indonesia telah mencapai 5.106 kasus per Minggu, 13 Februari 2022. Varian jenis ini di Indonesia ini memiliki selisih 26 kasus dibandingkan hari sebelumnya. Secara mingguan, kasus di Indonesia ini tumbuh 35,37 persen. Dengan jumlah varian Omicron tersebut, menempatkan posisi Indonesia berada di urutan pertama di Asia Tenggara. Negara dengan kasus Omicron tertinggi di Asia Tenggara masih ditempati Thailand sebanyak 2.177 kasus (sumber : GISAID, 13 Februari 2022).

Varian Omicron memiliki sejumlah besar mutasi, beberapa di antaranya mengkhawatirkan. WHO menjelaskan bukti awal menunjukkan peningkatan risiko infeksi ulang dengan varian ini, dibandingkan dengan Variant of Concern (VOC) lainnya. WHO pun menetapkan varian Omicron sebagai VOC. VOC diartikan sebagai varian virus corona yang menyebabkan peningkatan penularan serta kematian dan bahkan dapat mempengaruhi efektivitas vaksin. Sebelum Omicron, WHO telah menetapkan varian Alpha, Beta, Gamma, dan Delta sebagai VOC.

Gejala varian virus corona Omicron tidak jauh berbeda dengan varian Covid-19 umumnya seperti demam, sakit kepala, batuk dan kehilangan penciuman. Saat ini varian baru Covid-19 jenis ini menjadi salah satu yang mendapat perhatian dunia. Sejumlah laporan mengatakan bahwa infeksi varian ini cenderung menyebabkan gejala kelelahan, dan nyeri tubuh. Gejala ini lebih banyak muncul dibandingkan kehilangan rasa maupun kehilangan penciuman. Berikut ini sejumlah gejala Omicron dirangkum dari sejumlah sumber:

1.     Sakit kepala

2.     Pilek

3.     Bersin

4.     Sakit tenggorokan

5.     Kehilangan penciuman

6.     Batuk terus menerus

7.     Kelelahan

8.     Tenggorokan gatal

9.     Demam ringan

10. Keringat malam

Perlu dicatat, untuk mengetahui dengan pasti apakah seseorang terkena Covid-19 varian Omicron maka cara terbaik adalah dengan melakukan tes untuk memastikannya.

Penanganan pasien dengan kasus Omicron

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529). SE yang ditandatangani Menkes pada 30 Desember tersebut ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota serta kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat kesiapan daerah dalam merespons penyebaran varian jenis ini sangat penting agar tidak menimbulkan klaster baru penularan COVID-19.

Berikut ketentuan pencegahan dan pengendalian varian Omicron yang disampaikan Menkes melalui SE-nya:
a. Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.
b. Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan kriteria sebagai berikut :

1.   Probable varian Omicron yaitu kasus konfirmasi COVID-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.

2.   Konfirmasi varian Omicron yaitu kasus konfirmasi COVID-19 dengan . hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.

c. Segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, setiap kontak erat wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT). Jika hasil pemeriksaan NAAT positif maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat sesuai dengan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/4842/2021 tentang Jejaring Laboratorium Surveilans Genomen Virus SARs-CoV-2.

d. Kontak erat sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron. Untuk menemukan kontak erat varian ini (B.1.1.529.):

1.   Pada kasus probable atau konfirmasi varian ini bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi).

2.   Kasus probable atau konfirmasi varian ini tidak bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi).

e. Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagai berikut:

1.   Pada kasus yang tidak bergejala isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

2.   Pada kasus yang bergejala isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

f. Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kemenkes dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus varian Omicron. Pencatatan dan pelaporan kasus varian jenis ini dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.

g. Pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 varian Omicron dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara umum, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terutama omicron, tidak cukup bila hanya dilakukan secara upaya tunggal seperti mendapatkan vaksinasi yang lengkap tanpa menjaga protokol kesehatan, maupun sebaliknya. Adanya proteksi ekstra meliputi kedua upaya tersebut bersamaam merupakan langkah yang harus dilakukan oleh seluruh masyarakat agar mampu melindungi diri dan orang di sekitar dari paparan Covid-19, serta meminimalisir dari hospitalisasi dan kematian akibat Covid-19