Omicron
adalah varian terbaru virus corona yang juga menyebabkan penyakit Covid-19.
Mengutip laman Covid19.go.id,
Varian ini menyebar lebih cepat dari varian COVID-19 lainnya, namun dengan
gejala lebih ringan atau cenderung tidak bergejala. Omicron memiliki tingkat
penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan
pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah
terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas. Di
level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali
dikonfirmasi pada 16 Desember 2021. perkembangan kasus Covid-19 varian jenis
ini (B.1.1.529) di Indonesia telah mencapai 5.106 kasus per Minggu, 13 Februari
2022. Varian jenis ini di Indonesia ini memiliki selisih 26 kasus dibandingkan
hari sebelumnya. Secara mingguan, kasus di Indonesia ini tumbuh 35,37 persen.
Dengan jumlah varian Omicron tersebut, menempatkan posisi Indonesia berada di
urutan pertama di Asia Tenggara. Negara dengan kasus Omicron tertinggi di Asia
Tenggara masih ditempati Thailand sebanyak 2.177 kasus (sumber : GISAID, 13
Februari 2022).
Varian ini sudah terdeteksi di beberapa negara
sejak pertama kali ditemukan di Benua Afrika. Varian jenis ini pertama kali
terdeteksi di Afrika Selatan. Varian ini disebut sebagai salah satu yang sangat
cepat dalam menularkan virus.
Omicron
memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta.
Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini
Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus
meluas. Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak
pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021. perkembangan kasus Covid-19
varian jenis ini (B.1.1.529) di Indonesia telah mencapai 5.106 kasus per
Minggu, 13 Februari 2022. Varian jenis ini di Indonesia ini memiliki selisih 26
kasus dibandingkan hari sebelumnya. Secara mingguan, kasus di Indonesia ini
tumbuh 35,37 persen. Dengan jumlah varian Omicron tersebut, menempatkan posisi
Indonesia berada di urutan pertama di Asia Tenggara. Negara dengan kasus
Omicron tertinggi di Asia Tenggara masih ditempati Thailand sebanyak 2.177
kasus (sumber : GISAID, 13 Februari 2022).
Omicron
memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta.
Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini
Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus
meluas. Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak
pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021. perkembangan kasus Covid-19
varian jenis ini (B.1.1.529) di Indonesia telah mencapai 5.106 kasus per
Minggu, 13 Februari 2022. Varian jenis ini di Indonesia ini memiliki selisih 26
kasus dibandingkan hari sebelumnya. Secara mingguan, kasus di Indonesia ini
tumbuh 35,37 persen. Dengan jumlah varian Omicron tersebut, menempatkan posisi
Indonesia berada di urutan pertama di Asia Tenggara. Negara dengan kasus
Omicron tertinggi di Asia Tenggara masih ditempati Thailand sebanyak 2.177
kasus (sumber : GISAID, 13 Februari 2022).
Varian
Omicron memiliki sejumlah besar mutasi, beberapa di antaranya mengkhawatirkan.
WHO menjelaskan bukti awal menunjukkan peningkatan risiko infeksi ulang dengan
varian ini, dibandingkan dengan Variant of Concern (VOC) lainnya. WHO pun
menetapkan varian Omicron sebagai VOC. VOC diartikan sebagai varian virus
corona yang menyebabkan peningkatan penularan serta kematian dan bahkan dapat
mempengaruhi efektivitas vaksin. Sebelum Omicron, WHO telah menetapkan varian
Alpha, Beta, Gamma, dan Delta sebagai VOC.
Gejala
varian virus corona Omicron tidak jauh berbeda dengan varian Covid-19 umumnya
seperti demam, sakit kepala, batuk dan kehilangan penciuman. Saat ini varian
baru Covid-19 jenis ini menjadi salah satu yang mendapat perhatian dunia.
Sejumlah laporan mengatakan bahwa infeksi varian ini cenderung menyebabkan
gejala kelelahan, dan nyeri tubuh. Gejala ini lebih banyak muncul dibandingkan
kehilangan rasa maupun kehilangan penciuman. Berikut ini sejumlah gejala
Omicron dirangkum dari sejumlah sumber:
1. Sakit kepala
2. Pilek
3. Bersin
4. Sakit tenggorokan
5. Kehilangan penciuman
6. Batuk terus menerus
7. Kelelahan
8. Tenggorokan gatal
9. Demam ringan
10. Keringat malam
Perlu
dicatat, untuk mengetahui dengan pasti apakah seseorang terkena Covid-19 varian
Omicron maka cara terbaik adalah dengan melakukan tes untuk memastikannya.
Penanganan pasien dengan
kasus Omicron
Menteri
Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor
HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19
Varian Omicron (B.1.1.529). SE yang ditandatangani Menkes pada 30 Desember
tersebut ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota serta kepala dinas
kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota di seluruh
Indonesia. Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan
daerah serta fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) dalam menghadapi ancaman
penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi
lokal terus meningkat kesiapan daerah dalam merespons penyebaran varian jenis
ini sangat penting agar tidak menimbulkan klaster baru penularan COVID-19.
Berikut
ketentuan pencegahan dan pengendalian varian Omicron yang disampaikan Menkes
melalui SE-nya:
a. Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala
(simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di
rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.
b. Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagaimana dimaksud pada angka
1 dengan kriteria sebagai berikut :
1. Probable varian Omicron yaitu
kasus konfirmasi COVID-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan
positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single
Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain
Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.
2. Konfirmasi varian Omicron
yaitu kasus konfirmasi COVID-19 dengan . hasil pemeriksaan sekuensing positif
Omicron SAR-COV-2.
c.
Segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak
erat. Setelah ditemukan, setiap kontak erat wajib segera dilakukan karantina
selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit
test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).
Jika hasil pemeriksaan NAAT positif maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di
laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke
laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat sesuai
dengan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/4842/2021 tentang Jejaring
Laboratorium Surveilans Genomen Virus SARs-CoV-2.
d.
Kontak erat sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah orang yang memiliki
riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi
varian Omicron. Untuk menemukan kontak erat varian ini (B.1.1.529.):
1. Pada kasus probable atau
konfirmasi varian ini bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul
sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi).
2. Kasus probable atau
konfirmasi varian ini tidak bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan
hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi).
e.
Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan
konfirmasi varian Omicron sebagai berikut:
1. Pada kasus yang tidak
bergejala isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan
spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2
kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
2. Pada kasus yang bergejala
isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya
3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT
negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
f.
Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan
pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kemenkes dalam upaya
pencegahan dan pengendalian kasus varian Omicron. Pencatatan dan pelaporan
kasus varian jenis ini dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.
g.
Pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19
varian Omicron dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Secara
umum, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terutama omicron, tidak cukup bila
hanya dilakukan secara upaya tunggal seperti mendapatkan vaksinasi yang lengkap
tanpa menjaga protokol kesehatan, maupun sebaliknya. Adanya proteksi ekstra
meliputi kedua upaya tersebut bersamaam merupakan langkah yang harus dilakukan
oleh seluruh masyarakat agar mampu melindungi diri dan orang di sekitar dari
paparan Covid-19, serta meminimalisir dari hospitalisasi dan kematian akibat
Covid-19