(0362) 23022
bpbd@bulelengkab.go.id
Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Upaya Mitigasi Bencana yang Efektif pada masa Tanggap Darurat, masa Transisi Darurat ke Pemulihan, serta masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Admin bpbd | 29 Juli 2023 | 219 kali

Oleh :

I.Gede Mahendra,ST.,MM.

Analis Kebencanaan Ahli Muda, BPBD Kabupaten Buleleng

Hallo Sobat Tangguh!!! Pada dasarnya, sesuai dengan amanat Undang – undang Nomor 24 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008, upaya Mitigasi Bencana yang tepat dan efektif dapat dilakukan pada tiga fase atau masa yang berbeda, yaitu masa Tanggap Darurat, masa Transisi Darurat ke Pemulihan, serta masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi atau Pascabencana. Pada ketiga fase tersebut Mitigasi Bencana dilaksanakan dengan langkah-langkah yang Proporsional, dan menyesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana saat itu. Adapun Langkah-langkah Mitigasi yang dapat dilaksanakan antara lain sebagai berikut:

  1. Masa Tanggap Darurat :

 

Pada fase atau masa Tanggap Darurat, fokus utamanya adalah pada upaya Penyelamatkan Korban, dan Pemberikan Bantuan Darurat bagi korban bencana. Beberapa upaya Mitigasi Bencana yang tepat dan efektif pada fase ini antara lain :

a.    Evakuasi Korban Bencana.

b.    Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Bencana.

c.    Assessment Kerusakan dan Kerugian akibat bencana.

d.    Penanganan Darurat Kerusakan akibat bencana.

  1. Masa Transisi Darurat ke Pemulihan :

 

Pada fase ini, Bantuan Darurat Bencana masih diperlukan, tetapi juga mulai fokus pada upaya Pemulihan Kembali kegiatan sehari-hari Masyarakat dan Infrastruktur pendukung kegiatan Masyarakat. Upaya Mitigasi Bencana yang tepat pada fase ini diantaranya meliputi :

a.    Penilaian Dampak Bencana.

b.    Penilaian Kebutuhan Penanganan pada masa Transisi Darurat ke Pemulihan.

c.    Penguatan Kapasitas Masyarakat untuk kembali pulih.

d.    Perbaikan Infrastruktur agar aktivitas Masyarakat kembali normal.  

  1. Masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi :

 

Pada masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi ini, fokus utama adalah mengembalikan kegiatan sehari-hari Masyarakat dan wilayah yang terkena dampak bencana ke kondisi normal, dan bila memungkinkan ke kondisi yang lebih baik dari sebelumnya. Upaya Mitigasi Bencana yang tepat dan efektif yang dapat dilakukan pada fase atau masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi ini antara lain :

a.    Perencanaan Penanganan Pascabencana Jangka Panjang dan berkelanjutan.

b.    Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Masyarakat dan Fasilitas Umum agar menjadi lebih kuat dan tahan terhadap bencana.

c.    Sosialisasi dan Edukasi Kebencanan saat masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

d.    Pengelolaan Risiko Bencana, untuk mengantisipasi bencana di waktu yang akan datang.

Penting untuk dipahami, bahwa setiap fase atau masa memiliki Tantangan dan Kebutuhan yang berbeda. Dan pada setiap fase, Partisipasi Aktif dari semua Kalangan Pentahelix Penanggulangan Bencana adalah merupakan kunci dalam pelaksanaan Mitigasi Bencana yang tepat dan efektif. BPBD sudah seharusnya mengemban dengan baik fungsi sebagai Koordinator dari pelaksanaan Mitigasi Bencana pada seluruh fase Penanggulangan Bencana.

Daftar Pustaka

  1. Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana.
  3. Perka BNPB Nomor 4 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana.
  4. Perka BNPB Nomor 24 tahun 2010 tentang Rencana Operasi Darurat Bencana.
  5. Perka BNPB Nomor 15 tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian Kebutuhan Pascabencana ; dan
  6. Perka BNPB Nomor 2 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana.