Pemerintah Kabupaten Buleleng secara kontinyu melaksanakan giat bersih serangkaian aksi Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik, sesuai zona pembagian wilayah, Jumat, (18/10).
Adapun pembagian zona bersih-bersih di kawasan pasar dan sepanjang aliran Tukad Buleleng melibatkan unsur Intansi Pemkab Buleleng, masyarakat, sekolah dan aktivis lingkungan.
Gerakan itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari Peraturan Gubernur Bali No. 95 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Provinsi Bali Dalam Pengelolaam Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga serta implemetasi dari Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekalai Pakai.
Tujuan kegiatan Bali Resik Sampah Plastik adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dan intansi agar lebih peduli terhadap lingkungan, mengurangi sampah plastik dan tidak membuang sampah ke sungai. Dengan terjun langsung ke lokasi, masyarakat akan sadar dan terketuk akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan khususnya sampah plastik jika sungai dan lingkungan sekitarnya kotor dan bau.
BPBD Kabupaten Buleleng melibatkan 5 orang peserta dalam kegiatan dengan mendapat lokasi pembersihan dari Tukad Buleleng Wilayah Kampung Kajanan & Kampung Baru. Hingga akhir kegiatan para peserta kumpul di Pelataran Parkir Taman Kebangsaan Jalan Surapati.
Apel Bali Resik di Pelataran Parkir Taman Kebangsaan Jalan Surapati.