Rabu, (7/9). Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda I Gusti Bagus Rony Ariyana, S.H dan Penyuluh Bencana Gde Darma Setiawan mengikuti Bimbingan Teknis Fasilitator Penanganan PMK Tahun 2022 Wilayah Provinsi Bali 6-8 September 2022.
Adapun beberapa materi yang diberikan pada Bimbingan Teknis hari kedua adalah sebagai berikut:
1. Materi Strategi Nasional Percepatan Pengendalian PMK berupa Vaksinasi dan Pemotongan Bersyarat.
2. Syarat hewan yang dapat divaksinasi adalah hewan yang dalam keadaan sehat, tidak dalam kondisi stres, dan mendapatkan ijin dari peternak sapi/pemilik
3. Kendala di lapangan selama vaksinasi adalah adanya penolakan dari pemilik sapi yang khawatir vaksinasi dapat menyebabkan efek samping ataupun stres kepada hewan ternak, sehingga perlu pemberian pemahaman/sosialisasi lebih intens kepada para pemilik sapi tentang pentingnya vaksinasi untuk kesehatan hewan ternak.
4. Materi mengenai tujuan pemotongan bersyarat yaitu untuk mencegah meluasnya penularan PMK
5. Proses pemotongan bersyarat yang harus di tempat hewan itu berada, pemotongan bersyarat berdasarkan keputusan dokter hewan berwenang, pemotongan terpisah dengan hewan hidup lainnya, memperhatikan kesejahteraan peternak serta keselamatan petugas, dibawah pengawasan dokter hewan, dan disaksikan satgas PMK tingkat kecamatan dan desa.
6. Pengujian PMK melalui Surveilans dan lalu lintas ternak dengan pengujian melalui metode PCR dan NSP-ELISA.