Halo Sobat Tangguh!!!Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah dari BPBD Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Bapak Sekban Bersama Staf Perencanaan dan Staf Bidang PK pada hari Selasa (15/11)
Rapat Koordinasi tersebut dibuka oleh Bapak Sekda Kab. Buleleng, adapun hasil dari Rapat Kordinasi Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah sebagai berikut:
1. Dalam kecepatan perubahan produk Hukum sangat cepat dinamikanya perlu merespon secara cepat
2. Produk Hukum sesuai irama provinsi sehingga produk hukum pemkab dipacu untuk pembuatan produk hukum.
3. Memiliki kepastian hukum untuk menjadi tanggung jawab dari produk hukum yang dibuat.
4. Hampir seluruh produk hukum harus harmonisasi dengan tenggang waktu yang cepat.
5. Jika produk hukum ambigu berpeluang menimbulkan permasalahan
6. Urgensi produk hukum kersamaan dalam penyusunan produk hukum. Agar tidak terjadi miss komunikasi dari staf sampek kepala perangkat opd. Tidak semua produk hukum bersifat urgensi.
7. Ada hal menjadi urgensi yaitu : Kewenangan, Prosedur, dan Menguasai Materi
8. Mekanisme Propemda menurut Permendagri no.80 tahun 2015 Jd Permendagri 120 tahun 2018
9. untuk perda dan perbup yang disebar jdh tidak ada ttd hanya ada ttd salinan kabag hukum.
10. Dampak dari tidak terpenuhi 3 hal urgensi tersebut dalam sanksi administrasi dengan pembatalan produk hukum.
11 Dalam Penyusunan harus kehati"an dan mengikuti mekanisme yang ada sehingga tidak ada permasalahan dari produk hukuma tersebut.
12. Ada hal yg diperhatikan dari asas pembentukan perundangan-undangan seperti asa formil dan asas materil.
13. Dalam pembentukan perundang-undangan memiliki Tahapan sesuai sistematika yang tercantum pada uu. No 12 tahun 2011.
14. Menyusun sebuah Perkada harus dicantumkan naskah akademis.
15. Pengajuan produk hukum batas waktu 25 november 2022 dan batas waktu Harmonisasi 10 Desember 2022
#SiapUntukSelamat
#SalamTangguh