Kalaksa BPBD Kab. Buleleng bersama Kabid PK dan staf hadir dalam giat Advokasi Teknis Peraturan BNPB No. 2 Tahun 2024, Kamis (04/07). Kegiatan dibuka oleh Deputi Pencegahan Dra. Prasinta Dewi, M.A.P. pukul 09.30 Wita - selesai. Narasumber dalam kegiatan ini dari Direktur Peringatan Dini BNPB, Ir. Afrid Rosya dan Kasubag Perundang-undangan, Hari Susanto.
Disampaikan Sosialisasi Peraturan BNPB No. 2 Tahun 2024 bertujuan untuk menyebarluaskan isi dan manfaat Peraturan ini ke BPBD se Bali guna mendorong implementasi efektif sistem peringatan dini. Pemilihan Provinsi Bali dalam kegiatan ini selain karena Bali rawan bencana juga Pemerintah Daerah di Bali aktif dalam kegiatan-kegiatan pengurangan risiko bencana.
BNPB bekerja sama dengan IDRIP masih dalam pengembangan Platform Multi Hazard Early Warning System (MHEWS) dimana pengembangan inaRisk juga termasuk di dalamnya. Dari BMKG juga memperkenalkan terkait MHEWS yang dapat diakses di link mhews.bmkg.go.id
#SalamTangguh