Denpasar, 15 April 2026 – BPBD Kabupaten Buleleng bersama BPBD Kabupaten Karangasem mengikuti Lokakarya Forum Konsultasi Rencana Pembentukan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD PB) yang digelar di Denpasar.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali. Dalam sambutannya ditegaskan bahwa pembentukan ULD PB bertujuan mewujudkan penanggulangan bencana yang holistik dan inklusif. Langkah ini berlandaskan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta berbagai perda dan pergub terkait perlindungan hak penyandang disabilitas dan penanggulangan bencana.
Diskusi pembentukan ULD PB dipimpin Sekretaris BPBD Provinsi Bali. Pembahasan mencakup tugas ULD PB pada tahap prabencana, saat bencana, dan pascabencana. Ditekankan bahwa inklusivitas bukan sekadar tambahan, melainkan strategi untuk meningkatkan efisiensi sistem keamanan masyarakat. Disusun pula rencana aksi dan timeline pembentukan ULD PB.
Lokakarya ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama antara Kalaksa BPBD Provinsi Bali dengan Kalaksa BPBD Buleleng dan Kalaksa BPBD Karangasem agar ULD PB dapat terbentuk pada tahun 2026.
BPBD Kabupaten Karangasem menargetkan pengukuhan ULD PB pada Oktober 2026. Sementara itu, BPBD Kabupaten Buleleng setelah berdiskusi dengan para Kabid dan organisasi disabilitas di Buleleng, menyepakati timeline pengukuhan pada November 2026