Guna meningatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi badan publik serta persiapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2022, Sekretaris BPBD Kabupaten Buleleng bersama operator website dan tim komdig BPBD Kabupaten Buleleng mengikuti rapat virtual yang bertempat di ruang sekretaris BPBD Kabupaten Buleleng. Rabu, (25/5).
Dalam kegiatan ini, Komisi Informasi Provinsi Bali yang bertindak sebagai pemberi materi dalam hal persiapan monev keterbukaan informasi badan public menyampaikan bahwa nantinya monev ini akan dilaksanakan pada bulan Juli 2022. Adapun dasar dalam pelaksanaan monev ini yaitu UU No. 14 tahun 2088 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perki No. 1 tahun 2021 tentang SLIP, Perki No. 1 tahun 2022 tentang Monev, dan SK Ketua KI Prov Bali No. 42/01/V/KI Bali/2022 tentang Monev KIP BP tahun 2022.
Selain itu, tujuan dari pelaksanaan monev ini yaitu untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik, mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik, dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta menjadikan bahan pengambilan kebijakan keterbukaan Informasi Publik.