Hallo Sobat Tangguh!!!
Selasa, (25/2) Seluruh pegawai lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan rutin apel pagi yang dirangkaikan dengan pelafalan pancasilan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Apel dipimpin oleh staf Non-ASN Made Jaka Arisudana, S.AP dengan menunjuk seorang staf untuk melafalkan Pancasila dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan sosialisasi gratifikasi, yang dalam kegiatan ini pemimpin apel menyampaikan gratifikasi adalah tindakan memberikan imbalan atau hadiah dengan tujuan memperoleh keuntungan atau mempengaruhi seseorang. Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi yang diterima dapat dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Laporan tersebut wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Contoh dari gratifikasi seperti pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma, pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan oleh rekanan atau bawahannya, dan pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan. Seseorang yang menerima gratifikasi akan dikenakan sanksi berupa dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, akan dikenakan denda dengan jumlah minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.