(0362) 23022
bpbd@bulelengkab.go.id
Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Laporan Kinerja Intansasi Pemerintah 2023

Admin bpbd | 01 Januari 2024 | 231 kali

Dokumen Laporan Kinerja Intansasi Pemerintah pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2023

Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan tuntutan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan serta cita-cita berbangsa dan bernegara. Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban  yang tepat, jelas, terukur,  dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Good  governance  yang  dimaksud  adalah  merupakan  proses  penyelenggaraan  kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan public good and services disebut governance (pemerintahan   atau   kepemerintahan),   sedangkan   praktek   terbaiknya   disebut   good governance “(kepemerintahan yang baik). Agar good governance” dapat menjadi kenyataan dan berjalan dengan baik, maka dibutuhkan komitmen dan keterlibatan semua pihak yaitu pemerintah, privatesector dan masyarakat. Good governance yang efektif menuntut adanya “alignment” (koordinasi) yang baik dan integritas, profesional serta etos kerja dan moral yang tinggi. Dengan demikian penerapan konsep good governance  penyelenggaraan kekuasaan pemerintah negara merupakan tantangan tersendiri.Konsep dasar akuntabilitas didasarkan pada klasifikasi responsibilitas managerial pada tiap lingkungan dalam organisasi yang bertujuan untuk pelaksanaan kegiatan pada tiap bagian. Masing-masing individu pada setiap jajaran aparatur bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan pada bagiannya. Konsep inilah yang membedakan adanya kegiatan yang terkendali (controllableactivities) dengan kegiatan yang tidak terkendali (uncontrollable activities).   Kegiatan   yang   terkendali   merupakan   kegiatan   yang   secara   nyata   dapat dikendalikan oleh seseorang atau suatu pihak. Ini berarti, kegiatan tersebut benar-benar direncanakan, dilaksanakan dan dinilai hasilnya oleh pihak yang berwenang. Akuntabilitas didefinisikan sebagai suatu perwujudan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui  media pertanggungjawaban  yang dilaksanakan secara periodik.  Dalam dunia birokrasi, akuntabilitas instansi pemerintah merupakan perwujudan kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi instansi yang bersangkutan. Sejalan dengan hal tersebut, telah ditetapkan Pasal 21 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, bahwa Laporan kinerja Tahunan SDKPD disampaikan oleh Kepala SKPD kepada Gubernur/Bupati/Walikota paling lambat 2 bulan setelah anggaran berakhir. Oleh karena itu setiap SKPD diminta untuk menyampaikan Laporan  Kinerja Instansi  Pemerintah  (LKjIP) kepada  Kepala  Daerah,  sebagai  perwujudan  kewajiban  suatu  Instansi  Pemerintah  untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik setiap akhir anggaran. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dibuat dalam rangka perwujudan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada setiap Instansi Pemerintah, berdasarkan suatu  sistem  akuntabilitas  yang  memadai.  LkjIP  juga  berperan  sebagai  alat  kendali,  alat penilai Kinerja dan alat pendorong terwujudnya good governance. Dalam perspektif yang lebih luas, maka LKjIP berfungsi sebagai media pertanggungjawaban kepada publik. Semua itu memerlukan dukungan dan peran aktif seluruh lembaga pemerintahan pusat dan daerah serta partisipasi masyarakat. LKjIP Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2023 ini disusun berdasarkan Rencana Strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2026, dengan mengacu kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan memperhatikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Oleh  karena  itu  LKjIP  Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng yang menjadi laporan kemajuan penyelenggaraan pemerintahan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ini telah disusun dan dikembangkan sesuai peraturan  yang berlaku.  Realisasi  yang dilaporkan dalam LkjIP  ini merupakan hasil kegiatan Tahun 2023.



Download disini