Hallo Sobat Tangguh!!! Lingkungan sekolah merupakan
wadah bagi generasi muda penerus bangsa untuk menimba ilmu, mendapatkan
wawasan, serta tempat untuk bersosialisasi dengan teman sebaya. Sekolah
mendapat julukan sebagai rumah kedua bagi seluruh warga sekolah dimana rata-rata
menghabiskan waktu 6- 8 jam untuk melaksanakan berbagai aktivitas di sekolah. Berdasarkan data dari Kemendikbudristekdikti (dalam
Habibah, 2024), lebih dari 57% satuan pendidikan di Indonesia beresiko terpapar
lebih dari satu ancaman bencana. Begitu juga dengan Kabupaten Buleleng, ancaman
bencana Kabupaten Buleleng sudah dikaji melalui Dokumen Kajian Risiko Bencana
yang disahkan menjadi Peraturan Bupati nomor 59 Tahun 2022 tentang Kajian
Risiko Bencana tahun 2022-2026. Dokumen ini memuat pemetaan terhadap 9 ancaman
bencana yang meliputi gempa bumi, tsunami, banjir, banjir bandang, tanah
longsor, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim, kekeringan dan juga kebakaran hutan
dan lahan yang perlu bersama kita tingkatkan upaya pengurangan risiko
bencananya, khususnya di satuan pendidikan di Kabupaten Buleleng.
Upaya peningkatan kapasitas pada
satuan pendidikan dapat diimplementasikan melalui Satuan Pendidikan Aman
Bencana Komprehensif, yaitu program yang bertujuan untuk
memberikan panduan strategis dalam meningkatkan akses pendidikan yang aman dan
berkualitas. Adapun tujuan dari program SPAB yang Komprehensif adalah :
a. Memberikan panduan strategis kepada pengemban tugas dan mitra mereka;
b. Melindungi peserta didik, tenaga
pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya;
c. Merencanakan kesinambungan pendidikan
dan perlindungan;
d. Mengurangi gangguan terhadap
pembelajaran;
e. Meningkatkan keamanan untuk semua anak
dan tenaga kependidikan;
f. Menguatkan resiliensi sistem pendidikan.
Kerangka Kerja SPAB
yang Komprehensif
Hasil
yang diharapkan dari penerapan SPAB Komprehensif adalah untuk Meningkatkan
keamanan semua anak-anak dan tenaga kependidikan di sekolah dan dalam
perjalanan ke sekolah, menguatkan resiliensi sistem pendidikan dalam menghadapi
segala bahaya, adanya identifikasi dan penghilangan hambatan pendidikan bagi
peserta didik yang paling rentan, serta penguatan kolaborasi lintas sektor dan
triple nexus (kemanusiaan, pembangunan dan perdamaian). Berdasarkan Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Satuan
Pendidikan Aman Bencana, SPAB yang komprehensif
perlu didukung dengan strategi dan kerangka kerja dari empat komponen utama
yang meliputi fondasi lintas sektoral dan tiga pilar yang saling beririsan. Tiga
pilar SPAB mencakup :
1. Fasilitas
Belajar yang Lebih Aman
a. Lebih
aman dan lebih ramah lingkungan
b. Kode
bangunan dan standar
c. Kendali
mutu konstruksi
d. Kajian
dan intervensi
e. Air,
sanitasi, dan promosi kebersihan
2. Manajemen
Penanggulangan Bencana di Sekolah dan Kesinambungan Pendidikan
a. Perlindungan
fisik, lingkungan, dan sosial
b. Peningkatan
kapasitas dan keterampilan saat darurat
c. Manajemen
resiko yang partisipatif
d. Perencanaan
kesinambungan pendidikan
e. Standar
operasional prosedur
f. Perencanaan
Kontingensi
3. Pendidikan
Pengurangan Risiko dan Resiliensi
a. Kurikulum
formal dan non formal
b. Pelatihan
dan peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan lainnya
c. Pesan
kunci untuk edukasi publik
d. Materi belajar berkualitas.
Sumber
:
Habibah,F.
(2024, April 4). 57% sekolah beresiko terpapar banyak bencana.Antaranews.com.
Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Satuan
Pendidikan Aman Bencana