BPBD Buleleng menghadiri rapat koordinasi Layanan Panggilan Darurat terkait Kebencanaan di Call Center 112, Senin, 25 Mei 2026, bertempat di City of Anventure Hotel Denpasar.
Rapat dipimpin langsung Kalaksa BPBD Provinsi Bali didampingi Kepala UPTD Pusdalops PB Provinsi Bali, Pejabat Struktural Eselon IV Pusdalops PB Provinsi Bali Nyoman Arya, serta unsur Kesiapsiagaan. Hadir pula Kalaksa BPBD Kabupaten Buleleng bersama Kabid KL BPBD Buleleng dan perwakilan BPBD se-Bali.
Dalam arahannya, Kalaksa BPBD Provinsi Bali menegaskan agar kabupaten yang belum mengaktifkan operasional Call Center 112 segera berkoordinasi dengan Dinas Kominfosanti. Langkah ini penting untuk merespon cepat laporan kejadian bencana yang semakin kompleks dan beragam dari berbagai sumber.
Selain itu, rapat juga membahas perbaikan data Sistem Informasi Kebencanaan (SIK) yang dikelola Pusdalops PB masing-masing kabupaten. BPBD Buleleng menjadi salah satu yang mendapat perhatian untuk segera menyesuaikan data dengan Standar Klasifikasi Bencana sesuai Perka BNPB No. 7 Tahun 2023.
Pusdalops PB kabupaten/kota diminta menyelesaikan proses perbaikan data paling lambat 29 Mei 2026. Mulai Juni 2026, diharapkan tidak ada lagi kesalahan penginputan data kejadian pada SIK.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kalaksa BPBD Buleleng menginstruksikan seluruh anggota Pusdalops PB BPBD Buleleng berkumpul Selasa pagi di ruang Bidang KL untuk membahas teknis perbaikan data SIK.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kecepatan dan kualitas layanan kebencanaan di Bali melalui sistem pelaporan dan data yang terintegrasi.