Buleleng, 25 Mei 2026– Kasubag Umum dan Keuangan BPBD Kabupaten Buleleng ikuti sosialisasi mengenai penggunaan Katalog Elektronik Versi 6, khususnya pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) melalui Katalog Elektronik (KKI) dan lokapasar (marketplace) MBISKMARKET. Kegiatan ini dilaksanakan agar selaras dengan kebijakan terbaru dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam arahannya, Kabag PBJ menegaskan bahwa setiap pengguna aplikasi dianggap telah memahami dan mampu mengoperasikan sistem. Seluruh transaksi pengadaan wajib melalui e-Katalog Versi 6 atau Inaproch, sementara MBISKMARKET menjadi alternatif untuk komoditas yang belum tersedia. E-Purchasing bersifat wajib, dan pengadaan manual tidak diperbolehkan. PA/KPA dengan realisasi Produk Dalam Negeri (PDN) di bawah 40 persen akan dikenakan sanksi administrasi dan denda.