Buleleng, 12 Mei 2025 – BPBD Kabupaten Buleleng mengikuti Sosialisasi Pembayaran di Luar Sistem pada Katalog Elektronik Versi 6 yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa 12 Mei 2025.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng. Materi disampaikan langsung oleh narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam paparannya, dijelaskan bahwa implementasi Katalog Elektronik Versi 6 mengacu pada Keputusan Kepala LKPP Nomor 294 Tahun 2024. Meski sistem sudah dilengkapi fitur pembayaran terintegrasi untuk transparansi, proses interkoneksi dengan sistem keuangan daerah seperti SP2D Online atau SIPD RI masih berjalan. Karena itu, melalui Surat Pemberitahuan Nomor 7597/D.2.3/04/2025, Direktur Pasar Digital Pengadaan memperbolehkan pelaksanaan pembayaran di luar sistem atau POS untuk menjaga kelancaran pengadaan barang/jasa.
Pembayaran di luar sistem hanya dapat dilakukan jika memenuhi kondisi operasional tertentu, seperti pembayaran oleh Pemda yang menggunakan SP2D Online/SIPD RI, pembayaran termin atau uang muka oleh K/L, atau transaksi yang terlanjur dibayar manual. Selain itu, surat pesanan harus sudah ditandatangani dan melewati tanggal permintaan pekerjaan, serta berlaku untuk produk jasa, konstruksi, atau pesanan multi-termin.
PPK wajib mengikuti langkah teknis di aplikasi INAPROC mulai dari akses detail pesanan, konfirmasi pernyataan, unggah bukti, hingga persetujuan akhir. Setelah diajukan PPK, penyedia berperan melakukan konfirmasi dalam batas waktu yang ditentukan dan memenuhi kewajiban PNBP.
Untuk pajak, pembayaran pada transaksi dalam sistem dilakukan langsung oleh Telkom sebagai pihak ketiga e-katalog sesuai PMK Nomor 58/PMK.03/2022. Sementara untuk pembayaran di luar sistem, pajak dibayarkan langsung oleh bendahara pengeluaran sesuai PMK Nomor 59/PMK.03/2022.
Disimpulkan, fitur “Pembayaran di Luar Sistem” merupakan solusi transisi bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng selama interkoneksi sistem keuangan masih disempurnakan. PPK diimbau teliti saat mengunggah bukti bayar karena data yang sudah diajukan tidak dapat diubah kembali di sistem.